Menag menegaskan agar keputusan tidak diambil saat suasana hati sedang tidak stabil demi menghindari penyesalan dan kerugian."Jangan sampai memberi hukuman saat emosi, jangan mengambil keputusan dengan emosi, entah itu senang, sedih, marah, perlu pertimbangan yang lebih dalam," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (24/9).
Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga meminta agar praktik subjektif dalam proses mutasi, rotasi, dan pelantikan pejabat dihilangkan. Menurutnya, keputusan pemberhentian atau penghukuman pegawai harus dilakukan secara adil dan proporsional tanpa drama subjektif."Untuk pemberhentian atau penghukuman pegawai jangan seenaknya, jangan didramatisasi dengan subjektivitas, hukuman sewajarnya, bukan semaunya," tegas Menag.
Selain itu, Menag menekankan pentingnya meninjau kembali kompetensi dan latar belakang pegawai yang telah dijatuhi hukuman agar mereka tetap diberi kesempatan berkarya dan diberdayakan secara optimal."Pascapenghukuman, perlu ditinjau lagi kompetensi dan latar belakang pegawai, berikan haknya dan berdayakan kompetensinya," ujarnya.
Menag juga mengimbau para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah demi efisiensi dan efektivitas kinerja.