Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR Rp205,7 Miliar untuk 41.410 ASN, Termasuk PNS dan PPPK
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Jumat (13/3/2026). Pencair
EKONOMI
Baca Juga:Doa ini memiliki akar sejarah yang kuat dalam kisah Nabi Ibrahim AS, ketika beliau menghadapi cobaan terbesar dalam hidupnya.Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ketika Raja Namrud memerintahkan agar Nabi Ibrahim dilempar ke dalam kobaran api, beliau mengucapkan:
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Jumat (13/3/2026). Pencair
EKONOMI
MEDAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara menyalurkan bantuan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp2,93 miliar kepada
PEMERINTAHAN
BINJAI Warga Kota Binjai kini dapat menikmati fasilitas internet gratis yang diluncurkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Layanan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan peredaran narkoba di Kecamatan Medan Belawan harus dilakukan seca
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik empat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Jumat (13/3/
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menginstruksikan percepatan revitalisasi sejumlah puskesmas di Kota Medan guna meningka
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta percepatan pembangunan revitalisasi Stadion Teladan. Ia menekankan agar proses
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai bersama satuan tugas gabungan mengga
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, mengikuti kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar serentak oleh Kepolis
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aul
HUKUM DAN KRIMINAL