BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Beli Tiket Saudi Airlines Bisa Dapat Visa Umrah Gratis, Ini Penjelasan DPR

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Oktober 2025 19:39 WIB
Beli Tiket Saudi Airlines Bisa Dapat Visa Umrah Gratis, Ini Penjelasan DPR
Ilustrasi jemaah tengah melakukan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi. Umrah yang dilakukan secara mandiri tanpa biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini dilegalkan di Indonesia, Jumat (24/10/2025). (Foto: Instagram/patunaband
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap alasan di balik dimasukkannya ketentuan pelaksanaan umrah secara mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

UU yang baru disahkan pada 26 Agustus 2025 itu merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019, dan untuk pertama kalinya memberikan izin bagi jemaah untuk melaksanakan umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah secara mandiri," ujar Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, aturan baru tersebut bukan untuk melemahkan peran PPIU, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan internasional yang diterapkan Arab Saudi.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai tersebut bisa memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," kata Selly.

Meski demikian, lanjutnya, jamaah tetap diwajibkan melapor melalui sistem atau aplikasi terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Tujuannya, agar seluruh data jemaah tercatat dengan baik dan memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan maupun bantuan darurat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan umrah dapat berjalan lebih fleksibel, transparan, dan tetap terpantau dalam koridor perlindungan jamaah.*

(cn/M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru