Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDAH ACEH - Wakaf tidak hanya sekadar amal ibadah, tetapi juga instrumen sosial dan ekonomi yang dapat menggerakkan kesejahteraan umat.
Hal itu disampaikan oleh Ustadz Dr. Jalaluddin, MA, AWP, CWC, dalam pengajian rutin Ahad Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh, Minggu, 9 November 2025.
Dalam ceramah bertema "Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat", Dr. Jalaluddin menegaskan pentingnya memahami wakaf sebagai bagian dari sistem keuangan Islam yang bersifat produktif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
"Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga strategi ekonomi umat. Jika dikelola dengan profesional, ia bisa menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya di hadapan jamaah.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92, yang menegaskan bahwa kebaikan sejati terletak pada kesediaan seseorang menafkahkan harta yang dicintainya demi kemaslahatan umat.
Menurutnya, konsep wakaf sejatinya adalah menahan harta agar manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat luas.
Namun, ia menilai praktik wakaf di Indonesia masih bersifat tradisional dan konsumtif.
Banyak aset wakaf hanya dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, madrasah, atau makam, tanpa pengelolaan produktif.
"Banyak tanah wakaf yang mangkrak karena tidak dikelola secara ekonomi. Padahal, kalau dikelola profesional, hasilnya bisa menopang pendidikan dan kesejahteraan umat," kata Jalaluddin.
Ia mencontohkan beberapa negara seperti Inggris dan negara Eropa lainnya yang telah lama menerapkan konsep serupa dengan manajemen modern.
Lembaga-lembaga pendidikan besar mereka berdiri dari dana wakaf produktif yang dikelola secara profesional dan transparan.
Ustaz Jalaluddin menekankan perlunya nazir (pengelola wakaf) yang profesional, bukan hanya memahami aspek administratif, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial dan ekonomi.
Nazir seperti itu, menurutnya, mampu mengubah aset wakaf menjadi produktif tanpa mengurangi nilai pokoknya.
Dalam sistem Islam, kata dia, nazir juga berhak mendapatkan ujrah (imbalan) dari hasil pengelolaan wakaf, sebagaimana lembaga ekonomi modern yang mengelola dana publik.
"Kita perlu melatih nazir wakaf agar mampu berperan seperti manajer investasi syariah. Mereka bukan hanya menjaga, tapi mengembangkan," jelasnya.
Wakaf Uang dan Transformasi Ekonomi Umat
Dr. Jalaluddin juga menyoroti potensi wakaf uang tunai (cash waqf) yang kini berkembang di Indonesia.
Model ini dinilai lebih fleksibel dan mampu menjangkau masyarakat luas, terutama untuk kegiatan produktif seperti pembiayaan UMKM syariah, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ia menyebut contoh inisiatif lembaga pendidikan tinggi di Aceh seperti UIN Ar-Raniry dengan International Trust Fund (ITF) dan Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Rumah Amal, yang telah mengembangkan sistem wakaf produktif melalui pengelolaan dana dan investasi syariah.
"Melalui wakaf uang, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi umat, sekecil apa pun jumlahnya," katanya.
Wakaf Sebagai Amal Jariyah yang Abadi
Mengutip hadis Rasulullah SAW:
"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Ia menegaskan bahwa wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.
"Semakin produktif wakaf kita, semakin luas pula keberkahan yang mengalir darinya. Wakaf bukan sekadar simbol ibadah, tapi motor penggerak ekonomi umat," pungkasnya.
Melalui pemahaman baru tentang wakaf produktif, Dr. Jalaluddin mengajak umat Islam untuk berwakaf secara cerdas, strategis, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi ladang pahala, tetapi juga fondasi bagi kemandirian ekonomi umat.*
(um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.