KPK: Gaji Kepala Daerah Naik Belum Tentu Cegah Korupsi, Integritas Jadi Penentu
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak sertamerta mampu mencegah praktik
NASIONAL
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memulai pembersihan alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon pada Pilkada 2024. Pembersihan tersebut dilakukan menyusul dimulainya masa tenang yang ditandai dengan berakhirnya periode kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin, menjelaskan bahwa pembersihan APK merupakan langkah wajib yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 13 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024. Menurut aturan tersebut, pembersihan APK harus dilakukan minimal tiga hari sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.
“Sesui dengan peraturan, H-3 sebelum pencoblosan, APK harus dibersihkan. Maka dari itu, kami bersama tim gabungan dari Bawaslu, Satpol-PP, dan Dishub Pandeglang turun langsung untuk membersihkan semua APK yang masih terpasang,” ungkap Falahudin pada Minggu, 24 November 2024.
Pembersihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang. Tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah daerah, serta jajaran ad hoc KPU yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terlibat langsung dalam proses tersebut di tiap kecamatan dan desa.
Falahudin menambahkan bahwa langkah pembersihan ini adalah bagian dari tahapan yang sudah direncanakan sebelumnya. Kampanye Pilkada 2024 berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan setelah itu memasuki masa tenang yang dimulai pada 24 November hingga H-1 sebelum pemungutan suara. Masa tenang adalah waktu yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat dan peserta Pilkada untuk menjaga ketertiban umum menjelang hari pencoblosan.
“Selama masa tenang, kami mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun partai politik. Kami juga berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas agar Pilkada ini berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Selain itu, Falahudin mengingatkan bahwa pembersihan APK ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan memastikan tidak ada unsur kampanye yang dapat mempengaruhi suara pemilih pada hari pencoblosan.
Dengan memasuki masa tenang, KPU Pandeglang berharap proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai, tanpa adanya intervensi dari luar yang bisa memengaruhi pemilih.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak sertamerta mampu mencegah praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru B50 pada 9 Juli 2026. Kebijakan ini menjad
NASIONAL
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Jawa Tengah menuai respons dari PDI Perjuangan (PDIP)
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
NASIONAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL