BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

KKP Segera Periksa PT TRPN Terkait Pemagaran Laut dan Reklamasi Ilegal di Bekasi

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 04:49 WIB
KKP Segera Periksa PT TRPN Terkait Pemagaran Laut dan Reklamasi Ilegal di Bekasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASIĀ  -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan langkah tegas terhadap PT TRPN yang telah melanggar aturan pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang berdampak buruk pada ekosistem laut dan nelayan setempat.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (25/1/2025) menyatakan, setelah validasi lapangan dan pemeriksaan awal selesai, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran serta menentukan sanksi administrasi, termasuk potensi denda.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.

Pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemagaran laut yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan ilegal ini diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, serta mengganggu operasional dua pembangkit listrik yang vital, yaitu PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.

Selain itu, pemagaran laut tersebut mempersempit daerah penangkapan ikan, yang merugikan nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kawasan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengingatkan, bahwa kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru