BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Hukum Qunut Subuh: Sholat Tetap Sah Meski Imam Tidak Membaca

Raman Krisna - Kamis, 20 November 2025 06:06 WIB
Hukum Qunut Subuh: Sholat Tetap Sah Meski Imam Tidak Membaca
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAQunut Subuh adalah doa yang dibaca saat sholat Subuh, tepatnya setelah i'tidal di rakaat kedua sebelum sujud. Doa ini bisa dibaca sendiri maupun berjamaah.

Namun, muncul pertanyaan: apa hukum jika imam tidak membaca qunut saat sholat berjamaah?

Merujuk pada literatur fiqih, terdapat perbedaan pandangan antarmazhab.

Baca Juga:

Mazhab Syafi'i dan Maliki memandang membaca qunut Subuh sunnah, sedangkan Mazhab Hanafi tidak menyunnahkan. Dengan demikian, jika imam tidak membaca doa qunut, sholat tetap sah.

Buya Yahya menjelaskan bahwa perbedaan ini bukan masalah, terutama ketika seseorang mengikuti mazhab Hanafi.

"Yang qunut (ya) qunut, tidak qunut (ya) tidak. Berdiri di i'tidal tanpa qunut tidak membatalkan sholat," jelasnya melalui ceramah di channel Al Bahjah TV.

Bahkan, kisah Imam Syafi'i menunjukkan sikap toleransi antarmazhab.

Saat sholat Subuh di Masjid Agung Abu Hanifah, beliau memilih tidak membaca qunut untuk menghormati pandangan Imam Hanafi.

Keputusan ini menegaskan bahwa perbedaan mazhab tidak membatalkan sahnya sholat.

Menurut buku Dahsyatnya Shalat Subuh karya Samir Al Qarni, sholat tetap sah baik dibarengi qunut maupun tidak.

Hal ini juga menekankan pentingnya menjaga persatuan jemaah dan menghormati perbedaan ijtihad antarmazhab.

Kesimpulannya, qunut Subuh bersifat sunnah. Imam maupun jemaah dapat menyesuaikan pembacaan qunut sesuai mazhab masing-masing tanpa khawatir membatalkan sholat.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru