BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Peradi Gelar Seminar Nasional “Kiat Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar” dengan Narasumber Internasional

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 11:05 WIB
32 view
Peradi Gelar Seminar Nasional “Kiat Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar” dengan Narasumber Internasional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sukses menggelar seminar nasional bertema “Kiat Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar” secara hybrid pada Jumat (22/11) di Peradi Tower, Jakarta. Seminar ini menghadirkan tiga advokat internasional dari Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia yang berbagi pengetahuan terkait penyusunan kontrak yang tepat dan relevansi hukumnya di dunia bisnis global.

Ketua Panitia Seminar Nasional DPN Peradi, Yunus Edward Manik, mengungkapkan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada advokat Peradi mengenai cara membuat dan memahami kontrak secara profesional. “Kami mengundang tiga advokat internasional untuk berbagi ilmu tentang pembuatan dan pemahaman kontrak yang benar, dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan advokat Peradi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tiga narasumber utama dalam seminar ini adalah Soonpeel Chang alias Edgar Chang dari Korea Selatan, yang berpraktik di kantor hukum Ali Budiardjo Nugroho, Reksodiputro (ABNR); Takayuki Fukushima dari Jepang, yang bergabung di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP); dan Murizah Binti Tengku Zainal Abidin dari Malaysia, yang berpraktik di kantor hukum Sagita Ridjab Syah & Partners.

Baca Juga:

Menurut Ketua Bidang Pendidikan DPN Peradi, Edward Damanik, tujuan utama seminar ini adalah untuk mendistribusikan pengetahuan dan keterampilan kepada advokat di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang berada di daerah-daerah, bukan hanya di kota-kota besar. “Ini adalah implementasi visi Prof. Otto Hasibuan, untuk mengedukasi advokat di seluruh Indonesia melalui kolaborasi dengan advokat asing yang berpraktik di tanah air,” tambah Edward.

Meskipun penyusunan kontrak sering dianggap sebagai pelajaran dasar, perkembangan hukum dalam bidang ini sangat dinamis, terutama di sektor bisnis. Oleh karena itu, seminar ini dirancang untuk membahas lebih dalam mengenai instrumen hukum, aturan-aturan terkini, serta perkembangan dalam transaksi bisnis yang harus dipahami oleh para advokat.

Baca Juga:

“Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman advokat tentang tren terbaru dalam dunia bisnis dan hukum. Harapannya, para peserta tidak hanya memahami hukum yang berlaku, tetapi juga perkembangan bisnis dan transaksi yang terkait,” kata Edward.

Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya seminar ini sebagai bagian dari program pendidikan hukum berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. “Seminar seperti ini sangat penting untuk mengasah kemampuan advokat, terutama dalam hal penyusunan kontrak yang tepat, yang pada gilirannya akan membantu menghindari potensi kerugian bagi klien,” ujar Otto.

Otto juga menyampaikan bahwa seminar ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program pendidikan yang sebelumnya digelar oleh Peradi, seperti seminar mengenai arbitrase. “Peradi terus berkomitmen untuk menyelenggarakan acara-acara pendidikan hukum yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas para advokat di Indonesia,” tambahnya.

Salah satu pembicara, Soonpeel Chang, memberikan perspektif penting tentang peran advokat sebagai in-house counsel dalam pembuatan kontrak. “Sebagai in-house counsel, kita harus melihat seluruh proteksi yang diperlukan, serta tujuan dan tindakan yang diambil melalui perjanjian yang akan disepakati. Penting untuk menyesuaikan jenis kontrak dengan kemampuan dan kebutuhan klien,” ungkap Chang.

Seminar ini berhasil menarik perhatian para advokat dan praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia, yang berharap dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik profesional mereka. Selain itu, seminar ini juga menjadi bukti komitmen Peradi dalam memperkuat pendidikan hukum bagi seluruh anggota profesi advokat di Indonesia.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Dolar AS Melemah ke Level Rp16.373, Rupiah Menguat di Pembukaan Perdagangan
Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir Damai dan Investasi Energi ke Indonesia
TPG Kepsek Taput Cair: Terimakasih Pak Bupati...!
Curi Motor Saat Korban Salat, Pelaku Dit3mbak Polisi Usai Berupaya Kabur
BCA Gelar Data Conference 2025, Dorong Penerapan AI yang Etis dan Bertanggung Jawab di Indonesia
komentar
beritaTerbaru