Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA — Pertanyaan mengenai kewajiban sholat Subuh bagi umat Islam yang bangun kesiangan kerap muncul, terutama bagi mereka yang melewatkan waktu salat hingga matahari terbit.
Sholat Subuh memiliki waktu yang ketat, yakni sejak terbit fajar shiddiq hingga terbit matahari.
Ketentuan ini ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim: "Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari."Baca Juga:
Namun, bagaimana jika seorang muslim bangun setelah waktu tersebut? Apakah kewajiban ibadah itu masih berlaku?
Dalam kitab Al Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam al-Syafi'i, karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, seorang muslim tetap diwajibkan melaksanakan sholat Subuh jika ia terbangun setelah waktunya habis.
Ibadah tersebut dilakukan dengan cara mengqadha.
Ulama menegaskan bahwa orang yang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu salat tidak dibebani dosa, selama ia segera menggantinya begitu sadar atau bangun. Ketentuan ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah sholat saat dia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut." (HR Bukhari)
Dalam buku Panduan Sholat dalam Keadaan Darurat karya H. Nor Hadi, dijelaskan bahwa sah atau tidaknya sholat Subuh seseorang tergantung kondisi terlewatnya waktu.
Jika seseorang telah memulai sholat Subuh dan matahari terbit ketika ia berada di rakaat pertama, sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Namun bila waktu telah lewat jauh dan matahari sudah meninggi, ia wajib mengqadha salat tersebut sesegera mungkin.
Cara mengqadha sama dengan sholat Subuh biasa: dua rakaat dengan bacaan dan gerakan yang identik.
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL