BREAKING NEWS
Jumat, 05 Desember 2025

Bukan Fakir Miskin! Inilah Orang Pertama yang Harus Anda Sedekahi

Adam - Senin, 01 Desember 2025 07:32 WIB
Bukan Fakir Miskin! Inilah Orang Pertama yang Harus Anda Sedekahi
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Sedekah merupakan amalan sunnah yang memiliki banyak keutamaan dalam Islam.

Bahkan, Allah SWT menegaskan bahwa kebajikan sempurna tidak akan dicapai sebelum seorang muslim menginfakkan sebagian harta yang paling dicintainya.

Hal itu termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92.

Baca Juga:

Ayat tersebut menyebutkan bahwa apa pun yang diinfakkan seorang hamba, Allah Maha Mengetahui balasan bagi setiap kebaikan.

Penegasan itu diiringi sejumlah riwayat yang menunjukkan kedudukan sedekah sebagai amalan istimewa.

Umar bin Khattab RA pernah mengatakan bahwa di antara berbagai amal saleh, sedekah menyebut dirinya sebagai yang paling utama.

Dalam buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali karya Aleeya S. Al Fathunnisa, dijelaskan bahwa sedekah memiliki kedudukan khusus karena berkaitan dengan harta, salah satu ujian terbesar manusia.

Harta yang dikeluarkan untuk kebaikan menunjukkan ketulusan dan kesiapan seorang hamba untuk melepaskan apa yang ia cintai di jalan Allah.

Sementara itu, menurut buku Pencegahan Fraud dan Manajemen Risiko dalam Perspektif Al-Qur'an susunan Eko Sudarmanto, keluarga menjadi pihak pertama yang paling berhak menerima sedekah.

Setelah kebutuhan keluarga terpenuhi, barulah seseorang dapat menyalurkan sedekah kepada fakir miskin, anak yatim, dan kelompok lainnya.

Pendapat itu sejalan dengan keterangan Imam Baghawi yang menyebut bahwa sedekah kepada keluarga lebih utama karena berkaitan dengan tanggung jawab nafkah, seperti kepada istri, anak, dan orang tua.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memahami Lima Rukun Islam, Pondasi Utama Ibadah Seorang Muslim
Arti Bacaan Sholat dan Konsekuensi Bagi yang Meninggalkannya
KPK Buka Lelang Harta Rampasan Koruptor, Emas dan HP Jadi Primadona
Bolehkah Sedekah Subuh Dilakukan Setelah Fajar Terbit? Ini Penjelasannya
Menbud Fadli Zon Buka Festival GAYAIN Aceh 2025, Tegaskan Posisi Pusat Seni Islami Nusantara
Bupati Simalungun Lepas Kontingen LASQI Menuju Lomba Qasidah Tingkat Provinsi, Dorong Seni Islami Tetap Modern
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru