Dalam riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang absen dari salat Jumat tiga kali berturut-turut akan ditutup hatinya.
Riwayat Muslim juga menegaskan bahwa perilaku tersebut digolongkan sebagai kelalaian yang membuat seseorang jauh dari zikir kepada Allah SWT.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seorang laki-laki tidak melaksanakan salat Jumat.
Di antaranya sakit parah, sedang bepergian, cuaca ekstrem, rasa takut terhadap keselamatan diri dan harta, atau tengah menjaga orang sakit tanpa pengganti.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, seseorang tidak berdosa dan dapat menggantinya dengan salat Dzuhur.*