MEDAN — SalatJumat merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal sehat, dan tidak sedang bepergian.
Kewajiban ini telah ditegaskan dalam sejumlah dalil Al-Qur'an serta hadits shahih, yang menempatkan hari Jumat sebagai hari paling agung dalam sepekan.
Dalam literatur Fikih Islam Wa Adillatuhu karya ulama Wahbah Az-Zuhaili, Rasulullah SAW memerintahkan kaum laki-laki untuk menghadiri salat Jumat.
Hadits berbunyi, "Rawāḥu al-jum'ah wājibun 'alā kulli muḥtalim," yang berarti "Pergi menunaikan salat Jumat wajib bagi semua lelaki yang telah baligh."
Kewajiban itu diperkuat melalui Surah Al-Jumu'ah ayat 9.
Ayat tersebut menyeru agar setiap muslim segera mengingat Allah dan menghentikan aktivitas jual beli ketika azan Jumat berkumandang.
Selain menjadi hari ibadah, Jumat juga diyakini sebagai hari paling mulia dalam ajaran Islam.
Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Daud, Nasai, dan Tirmidzi, Rasulullah SAW menyatakan bahwa pada hari Jumatlah Nabi Adam AS diciptakan, dimasukkan ke surga, dan dikeluarkan darinya.
Kiamat pun disebut tidak terjadi kecuali pada hari Jumat.
Hari ini juga menjadi momentum penghapus dosa.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Salman Al-Farisi menjelaskan, seseorang yang mandi Jumat, memakai minyak wangi, tidak mengganggu jamaah lain, dan mendengarkan khutbah dengan khusyuk akan diampuni dosa-dosa kecilnya di antara dua Jumat.
Namun, ada ancaman tegas bagi mereka yang meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang sah.
Dalam riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang absen dari salat Jumat tiga kali berturut-turut akan ditutup hatinya.
Riwayat Muslim juga menegaskan bahwa perilaku tersebut digolongkan sebagai kelalaian yang membuat seseorang jauh dari zikir kepada Allah SWT.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seorang laki-laki tidak melaksanakan salat Jumat.
Di antaranya sakit parah, sedang bepergian, cuaca ekstrem, rasa takut terhadap keselamatan diri dan harta, atau tengah menjaga orang sakit tanpa pengganti.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, seseorang tidak berdosa dan dapat menggantinya dengan salat Dzuhur.*