Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu dari Pusat hingga Desa, Ini Isinya
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
Jakarta – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno, mengusulkan adanya penerapan retribusi terhadap kantin sekolah di Jakarta. Wacana ini muncul sebagai respon terhadap ketidakjelasan pengelolaan dan aliran dana dari penyewaan lapak kantin yang ada di beberapa sekolah. Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang jelas, aliran dana dari kantin sekolah dapat memunculkan potensi penyalahgunaan.
Sutikno menegaskan bahwa tujuan dari wacana retribusi kantin sekolah bukan untuk memberatkan, melainkan untuk memastikan bahwa hasil dari penyewaan tersebut dikelola dengan transparan dan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat, khususnya dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mempertanyakan ke mana aliran uang dari penyewaan kantin selama ini, karena belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.
“(Rencana retribusi kantin) nggak ada maksud apa pun. Yang penting ada regulasi, payung hukumnya jelas,” ujar Sutikno saat dihubungi pada Jumat (22/11/2024). “Terus ke mana uang itu?” tambahnya, menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut.
Menurut Sutikno, jika kantin sekolah dikomersialkan, maka penerapan retribusi akan meningkatkan PAD yang akhirnya bisa digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Ia memberikan contoh di SMA 32 Cipulir, Jakarta Selatan, yang memiliki 14 kantin dengan tarif sewa mencapai Rp 5 juta per tahun per kantin. “Berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi yang harus dikelola dengan baik,” jelas Sutikno.
Namun, Sutikno menambahkan bahwa ia mendukung keberadaan kantin sekolah yang tidak dikomersialkan, asalkan ada kejelasan mengenai penggunaan dana. Jika kantin tetap digratiskan atau tidak dikomersialkan, pihaknya tetap mendukung asalkan tidak ada penyalahgunaan aliran dana.
Wacana ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa wacana penerapan retribusi kantin sekolah akan dikaji lebih lanjut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak melanggar hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Sutikno juga mengusulkan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pendataan terhadap seluruh kantin yang ada di sekolah-sekolah negeri di ibu kota. Hal ini penting untuk mengetahui potensi pemasukan yang bisa diperoleh dari sektor kantin, yang selama ini dinilai kurang terkelola dengan baik.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) di sejum
EKONOMI
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL