BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kejagung: Laporan BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 15:01 WIB
77 view
Kejagung: Laporan BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan saksi ahli mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Chairul Huda, yang mengungkapkan pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam proses hukum. Zulkipli, perwakilan Kejagung, menegaskan bahwa laporan BPK bukanlah syarat wajib dalam penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi.

“Seperti yang disampaikan ahli dari kubu pemohon (Tom Lembong), itu hanya pendapat dalam konteks umum. Tidak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK yang menjadi penentu penetapan tersangka,” ujar Zulkipli usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Pernyataan ini merujuk pada keterangan Chairul Huda yang menekankan pentingnya audit BPK untuk menghitung kerugian negara sebagai dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Zulkipli menjelaskan bahwa meskipun audit BPK sangat relevan dalam konteks administrasi negara, dalam hukum pidana, penetapan tersangka memerlukan dua alat bukti yang sah sebagai dasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Menurut Zulkipli, penetapan tersangka berdasarkan standar dua alat bukti tersebut, seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 dan Perma Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti, itu standarnya. Baik dari bukti dokumen, kesaksian, atau bukti lain yang relevan,” tambahnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Zulkipli menjelaskan adanya perbedaan pendekatan dalam hukum pidana dan administrasi negara terkait dengan perhitungan kerugian negara. Dalam hukum administrasi negara, BPK memang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian negara. Namun, dalam konteks hukum pidana, terdapat pendekatan yang berbeda yang memberi otonomi hukum pidana untuk menentukan kerugian negara tanpa harus bergantung sepenuhnya pada audit BPK.

“Pendekatan dalam hukum pidana lebih mengedepankan prinsip otonomi hukum pidana, yang bisa berbeda dengan prosedur yang ada dalam hukum administrasi negara,” ungkap Zulkipli.

Terkait klaim Tom Lembong yang menyebutkan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan, Zulkipli juga menanggapi dengan tegas. Ia membantah adanya pemaksaan atau tekanan terhadap Tom Lembong dalam penetapan tersangka. “Kami siap menghadirkan bukti, seperti rekaman CCTV, untuk memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hak-hak tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, sidang praperadilan yang berlangsung hari ini menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. Kejagung juga berencana menghadirkan lima ahli pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang berjalan.

Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa oleh Kejagung, yang mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi perdagangan tertentu yang merugikan negara.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, masyarakat dan pihak terkait menunggu kelanjutan dari praperadilan yang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari Kejagung pada sidang selanjutnya.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Tertibkan Pondok Tertutup di Wisata Tor Simarsayang Padangsidimpuan, Pengunjung Berhamburan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Desainer Ternama Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
Bocornya Rekaman Paetongtarn-Hun Sen Guncang Politik Thailand, Koalisi Pemerintah di Ujung Tanduk?
Miris! Polisi Bongkar Penampungan Limbah Medis Berbahaya yang Ditimbun dan Ditanami Singkong di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru