BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Pimpinan KPK 2024-2029 Hadapi Pekerjaan Rumah: Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 15:44 WIB
Pimpinan KPK 2024-2029 Hadapi Pekerjaan Rumah: Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 akan segera berakhir pada bulan depan. Meskipun telah menjalankan tugasnya dengan berbagai pencapaian, sejumlah pekerjaan rumah tetap tertinggal, salah satunya adalah kasus korupsi yang melibatkan puluhan tersangka yang hingga kini belum ditahan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tersangka dalam sejumlah kasus korupsi tersebut belum ditahan. Salah satu faktor utama adalah keberadaan tersangka yang masih dalam status buron, seperti yang terjadi pada kasus Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama, yang hingga saat ini masih belum dapat ditemukan.

“Yang jelas KPK tidak akan berakhir meskipun pimpinannya terus berganti. InsyaAllah KPK akan tetap ada. Bahwa ada tersangka yang belum ditahan sampai saat ini memang ada beberapa faktor,” ujar Tessa, Selasa (19/11/2024) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain masalah buron, Tessa juga menyinggung faktor nonteknis yang menjadi kendala dalam proses penahanan tersangka, di antaranya adalah lingkup penyidikan yang luas dan kompleks, seperti yang terjadi dalam kasus korupsi di Papua dan Kalimantan. “Perkaranya itu sendiri scope-nya cukup besar, seperti kasus di Papua dan perkara dengan Rita Widyasari di Kalimantan, yang nilainya cukup fantastis,” kata Tessa.

Menurut Tessa, dalam penanganan perkara-perkara besar seperti ini, KPK tidak bisa menanganinya secara terburu-buru. Diperlukan pendekatan yang hati-hati dan mendalam untuk memastikan semua bukti dan saksi terkait sudah dikumpulkan dengan baik. “Perlu fokus penanganannya, tidak bisa nanti ditangani dicicil. Jadi dalam rangka hak asasi manusia juga penanganannya perlu dilakukan sekaligus bagi yang sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Di sisi lain, Tessa mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka yang belum ditahan ini akan menjadi tantangan bagi pimpinan KPK periode 2024-2029. Mereka diharapkan dapat melanjutkan penuntasan kasus-kasus tersebut dan menyelesaikan beban perkara yang masih ada. “Setiap kepemimpinan pasti akan menerima beban perkara yang masih berlangsung, beban tersangka yang belum ditahan itu pasti seperti itu. Itu akan menjadi tugas bagi pimpinan KPK yang akan datang untuk segera meningkatkan kinerja,” tambah Tessa.

Sementara itu, dalam catatan pemberitaan, hingga kini terdapat 43 tersangka kasus korupsi yang belum ditahan oleh KPK. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah, mengingat sejumlah kasus saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Sebagian besar tersangka berasal dari kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, yang tercatat memiliki 21 orang tersangka.

Berikut ini adalah rincian terkait 43 tersangka yang belum ditahan:

Kasus Korupsi di ASDP: 4 orang Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: 21 orang Kasus Korupsi di LPEI: 7 orang Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo: 2 orang Kasus e-KTP: 2 orang Kasus Suap Pergantian Antarwaktu: 1 orang Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 orang

Bagi pimpinan KPK yang baru, menyelesaikan pekerjaan ini tentunya menjadi tantangan besar. Mereka diharapkan dapat lebih fokus dan cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang masih menggantung, serta memberikan harapan bagi publik bahwa korupsi akan terus diberantas dengan tegas dan transparan.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru