Pasar Modal Indonesia “Sakit”, Universitas Paramadina Sebut Reformasi Tata Kelola Jadi Harga Mati
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
JAKARTA- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 akan segera berakhir pada bulan depan. Meskipun telah menjalankan tugasnya dengan berbagai pencapaian, sejumlah pekerjaan rumah tetap tertinggal, salah satunya adalah kasus korupsi yang melibatkan puluhan tersangka yang hingga kini belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tersangka dalam sejumlah kasus korupsi tersebut belum ditahan. Salah satu faktor utama adalah keberadaan tersangka yang masih dalam status buron, seperti yang terjadi pada kasus Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama, yang hingga saat ini masih belum dapat ditemukan.
“Yang jelas KPK tidak akan berakhir meskipun pimpinannya terus berganti. InsyaAllah KPK akan tetap ada. Bahwa ada tersangka yang belum ditahan sampai saat ini memang ada beberapa faktor,” ujar Tessa, Selasa (19/11/2024) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain masalah buron, Tessa juga menyinggung faktor nonteknis yang menjadi kendala dalam proses penahanan tersangka, di antaranya adalah lingkup penyidikan yang luas dan kompleks, seperti yang terjadi dalam kasus korupsi di Papua dan Kalimantan. “Perkaranya itu sendiri scope-nya cukup besar, seperti kasus di Papua dan perkara dengan Rita Widyasari di Kalimantan, yang nilainya cukup fantastis,” kata Tessa.
Menurut Tessa, dalam penanganan perkara-perkara besar seperti ini, KPK tidak bisa menanganinya secara terburu-buru. Diperlukan pendekatan yang hati-hati dan mendalam untuk memastikan semua bukti dan saksi terkait sudah dikumpulkan dengan baik. “Perlu fokus penanganannya, tidak bisa nanti ditangani dicicil. Jadi dalam rangka hak asasi manusia juga penanganannya perlu dilakukan sekaligus bagi yang sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, Tessa mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka yang belum ditahan ini akan menjadi tantangan bagi pimpinan KPK periode 2024-2029. Mereka diharapkan dapat melanjutkan penuntasan kasus-kasus tersebut dan menyelesaikan beban perkara yang masih ada. “Setiap kepemimpinan pasti akan menerima beban perkara yang masih berlangsung, beban tersangka yang belum ditahan itu pasti seperti itu. Itu akan menjadi tugas bagi pimpinan KPK yang akan datang untuk segera meningkatkan kinerja,” tambah Tessa.
Sementara itu, dalam catatan pemberitaan, hingga kini terdapat 43 tersangka kasus korupsi yang belum ditahan oleh KPK. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah, mengingat sejumlah kasus saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Sebagian besar tersangka berasal dari kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, yang tercatat memiliki 21 orang tersangka.
Berikut ini adalah rincian terkait 43 tersangka yang belum ditahan:
Kasus Korupsi di ASDP: 4 orang Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: 21 orang Kasus Korupsi di LPEI: 7 orang Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo: 2 orang Kasus e-KTP: 2 orang Kasus Suap Pergantian Antarwaktu: 1 orang Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 orangBagi pimpinan KPK yang baru, menyelesaikan pekerjaan ini tentunya menjadi tantangan besar. Mereka diharapkan dapat lebih fokus dan cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang masih menggantung, serta memberikan harapan bagi publik bahwa korupsi akan terus diberantas dengan tegas dan transparan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
NUNUKAN Kecelakaan fatal terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara setelah sebuah pesawat Pelita Air jenis Air Tractor AT802 jatuh
PERISTIWA
BADUNG Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat pada Kamis (19/2/2026), disambut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL