Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sholawat Ibrahimiyah memiliki kedudukan penting dalam sholat sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhammad SAW.
Bacaan ini menjadi bagian dari tasyahud akhir dan diajarkan Rasulullah SAW kepada para sahabat sebagai sunnah yang wajib dilakukan dalam sholat fardhu.
Menurut buku Fikih Mazhab Syafi'i karya Abu Ahmad Najieh, bacaan tasyahud akhir lengkap dengan Sholawat Ibrahimiyah berbunyi:Baca Juga:
Arab:
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ
Latin:
Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammadin wa 'alā āli Muḥammadin kamā ṣallayta 'alā Ibrāhīma wa bārik 'alā Muḥammadin wa āli Muḥammadin kamā bārakta 'alā Ibrāhīma.
Artinya:
"Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau sampaikan shalawat kepada Ibrahim, dan anugerahkan keberkahan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau menganugerahkan keberkahan kepada Ibrahim."
Perintah membaca sholawat ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Ahzab ayat 56:
Arab:
إِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Latin:
Innallāha wa malā'ikatahū yuṣallūna 'alan-nabiyy(i), yā ayyuhal-lażīna āmanū ṣallū 'alaihi wa sallimū taslīmā(n).
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
Para ulama menegaskan, membaca Sholawat Ibrahimiyah di tasyahud akhir adalah wajib.
Jika tasyahud akhir dan sholawat tidak dibaca karena lupa atau sengaja, sholat dianggap tidak sah dan harus diulang.
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI