Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pertanyaan mengenai kewajiban sholat Subuh bagi umat Islam yang bangun kesiangan kerap muncul, terutama bagi mereka yang melewatkan waktu salat hingga matahari terbit.
Sholat Subuh memiliki waktu yang ketat, yakni sejak terbit fajar shiddiq hingga terbit matahari.
Ketentuan ini ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim: "Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari."Baca Juga:
Namun, bagaimana jika seorang muslim bangun setelah waktu tersebut? Apakah kewajiban ibadah itu masih berlaku?
Dalam kitab Al Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam al-Syafi'i, karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, seorang muslim tetap diwajibkan melaksanakan sholat Subuh jika ia terbangun setelah waktunya habis.
Ibadah tersebut dilakukan dengan cara mengqadha.
Ulama menegaskan bahwa orang yang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu salat tidak dibebani dosa, selama ia segera menggantinya begitu sadar atau bangun. Ketentuan ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah sholat saat dia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut." (HR Bukhari)
Dalam buku Panduan Sholat dalam Keadaan Darurat karya H. Nor Hadi, dijelaskan bahwa sah atau tidaknya sholat Subuh seseorang tergantung kondisi terlewatnya waktu.
Jika seseorang telah memulai sholat Subuh dan matahari terbit ketika ia berada di rakaat pertama, sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Namun bila waktu telah lewat jauh dan matahari sudah meninggi, ia wajib mengqadha salat tersebut sesegera mungkin.
Cara mengqadha sama dengan sholat Subuh biasa: dua rakaat dengan bacaan dan gerakan yang identik.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN