BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029, DPR Siap Lakukan Kajian Mendalam

BITVonline.com - Senin, 18 November 2024 11:31 WIB
Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029, DPR Siap Lakukan Kajian Mendalam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pemerintah Indonesia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2025-2029. Usulan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin (18/11/2024).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi salah satu dari total 40 RUU yang diusulkan pemerintah untuk periode legislatif mendatang. RUU Perampasan Aset, kata Supratman, berada di urutan kelima dalam daftar prioritas tersebut.

“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan (dalam Prolegnas 2025-2029) dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman di DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Usulan RUU Perampasan Aset ini mengundang perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota Baleg DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan bahwa RUU tersebut telah dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah. Ia menegaskan bahwa DPR akan mengkaji lebih dalam terkait substansi dari RUU tersebut sebelum melanjutkan pembahasan.

“Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia di dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” ungkap Doli.

Namun, Doli menambahkan bahwa pembahasan terkait RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam, termasuk nomenklatur atau penamaan dari RUU tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa perdebatan yang muncul, terutama terkait dengan proses pembahasan yang sempat tertunda.

“Nah, tapi nanti kita akan kaji ulang lagi, karena kan ini tadi kan semacam kayak ada perdebatan juga, antara teman-teman di Komisi III, waktu itu merasa bahwa pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR, tapi DPR ternyata belum pernah dibahas,” jelasnya.

Doli juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RUU ini, mengingat substansi yang terkandung di dalamnya berhubungan langsung dengan mekanisme perampasan aset yang dapat melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, DPR berjanji akan melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

RUU Perampasan Aset ini diusulkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, terutama yang melibatkan korupsi dan kejahatan transnasional. Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai perampasan aset hasil kejahatan, diharapkan akan mempercepat proses pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Meski demikian, pengusulan RUU ini masih akan melalui berbagai tahap pembahasan yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan hukum dan keadilan sosial. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru