37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA- Pemerintah Indonesia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2025-2029. Usulan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin (18/11/2024).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi salah satu dari total 40 RUU yang diusulkan pemerintah untuk periode legislatif mendatang. RUU Perampasan Aset, kata Supratman, berada di urutan kelima dalam daftar prioritas tersebut.
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan (dalam Prolegnas 2025-2029) dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman di DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Usulan RUU Perampasan Aset ini mengundang perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota Baleg DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan bahwa RUU tersebut telah dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah. Ia menegaskan bahwa DPR akan mengkaji lebih dalam terkait substansi dari RUU tersebut sebelum melanjutkan pembahasan.
“Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia di dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” ungkap Doli.
Namun, Doli menambahkan bahwa pembahasan terkait RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam, termasuk nomenklatur atau penamaan dari RUU tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa perdebatan yang muncul, terutama terkait dengan proses pembahasan yang sempat tertunda.
“Nah, tapi nanti kita akan kaji ulang lagi, karena kan ini tadi kan semacam kayak ada perdebatan juga, antara teman-teman di Komisi III, waktu itu merasa bahwa pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR, tapi DPR ternyata belum pernah dibahas,” jelasnya.
Doli juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RUU ini, mengingat substansi yang terkandung di dalamnya berhubungan langsung dengan mekanisme perampasan aset yang dapat melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, DPR berjanji akan melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
RUU Perampasan Aset ini diusulkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, terutama yang melibatkan korupsi dan kejahatan transnasional. Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai perampasan aset hasil kejahatan, diharapkan akan mempercepat proses pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Meski demikian, pengusulan RUU ini masih akan melalui berbagai tahap pembahasan yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan hukum dan keadilan sosial. (JOHANSIRAIT)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN