KPK Panggil Dua Pejabat BI di Kasus CSR BI-OJK, Dugaan Korupsi 2020-2023 Terus Didalami
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
Bekasi — Viral di media sosial, hamparan sampah sepanjang 200 meter terlihat memenuhi bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang mencemari lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera mengambil langkah untuk menangani permasalahan ini.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, langsung turun tangan dengan menginstruksikan DLH untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga meninjau lokasi pada Minggu (17/11/2024) untuk memastikan langkah penanganan yang akan dilakukan.
“Melihat kondisi TPA Burangkeng yang saat ini sedang dalam proses penataan dan sudah overload, kami akan mencari alternatif lokasi pembuangan sampah. Salah satunya adalah TPST Kertamukti di Cibitung,” ujar Dedy, Senin (18/11).
Dedy menyatakan bahwa sampah di TPS ilegal tersebut akan segera dipindahkan ke lokasi pembuangan yang tersedia. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengajukan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng, sekaligus merencanakan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
“Ke depan, tidak akan ada lagi sistem open dumping. Sampah akan dikelola menggunakan teknologi agar persoalan lingkungan di Kabupaten Bekasi dapat ditangani secara lebih baik,” tegas Dedy.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan atau ke TPS ilegal.
“Kesadaran harus dimulai dari tingkat rumah tangga, RT, RW, hingga desa. Pengelolaan sampah berbasis TPS3R sangat penting untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA,” imbau Dedy.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup TPS ilegal di bantaran Kali CBL. TPS tersebut dilaporkan telah beroperasi selama satu bulan terakhir dan menjadi tempat penampungan sampah dari berbagai wilayah.
“Kami akan memindahkan sampah di lokasi ini secepat mungkin. Namun, perlu juga diingat bahwa penundaan bisa terjadi karena kapasitas TPA Burangkeng yang sudah penuh,” ujar perwakilan DLH.
Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh, termasuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan TPS ilegal.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Pemkab Bekasi akan mempercepat realisasi perluasan TPA Burangkeng dan memanfaatkan teknologi untuk mengolah sampah. Harapannya, permasalahan sampah yang terus menjadi momok di Kabupaten Bekasi dapat segera teratasi.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Hingga kini, p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 1 triliun setiap hari untuk menjalankan pr
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penahanan dilakukan di G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum untuk memberantas tindak pidana pen
NASIONAL
JAKARTA Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Empat prajurit TNI yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Diah Utami, resmi melantik sejumlah Ketua TP PKK kecamatan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftarkan
SAINS DAN TEKNOLOGI