BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah, Mengaku Takut Terima Uang dari Tahanan

BITVonline.com - Senin, 18 November 2024 10:16 WIB
Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah, Mengaku Takut Terima Uang dari Tahanan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah, mengungkapkan pengakuannya terkait peranannya dalam praktik pungli yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Ramadhan menceritakan bagaimana awalnya dia menolak untuk menerima uang dari para tahanan. Namun, rasa takut yang ditumbuhkan oleh ancaman terhadap keluarganya membuatnya akhirnya tergoda untuk ikut terlibat.

“Saya dari awal nggak mau terima, tapi saya sudah sampaikan di BAP bahwa ada beberapa intervensi dari tahanan. Dari yang awalnya menawarkan gaji tiga kali lipat, tiba-tiba ada tahanan yang menyebutkan jumlah anak saya dan alamat tempat tinggal,” ujar Ramadhan kepada hakim saat menjalani pemeriksaan.

Ramadhan mengungkapkan keterkejutannya ketika seorang tahanan mengetahui informasi pribadi seperti jumlah anak dan alamat rumahnya, yang membuatnya merasa terintimidasi. Tahanan tersebut, kata Ramadhan, secara mendadak bisa mengungkapkan data pribadinya dengan sangat detail, seperti nama anaknya yang berjumlah dua dan alamat tempat tinggalnya. Menanggapi hal ini, Ramadhan pun bertanya kepada seniornya di Rutan KPK mengenai asal usul informasi tersebut.

“Saya tanya ke senior saya, kok bisa tahu itu tahanan? Tiba-tiba tahu saya punya anak dua, tinggal di mana. Senior saya bilang, ‘Mereka itu bukan orang sembarangan, meskipun di dalam, di luar mereka punya banyak koneksi’,” katanya.

Ramadhan juga mengaku bahwa dia sempat mengingat pesan dari mantan Plt Karutan KPK, Deden, yang menegaskan agar dia tidak terlalu dekat dengan para tahanan. “Saya sudah diberitahu Pak Deden, jangan akrab dengan tahanan. Kalau ditanya soal keluarga, saya tidak akan menjawab. Tapi tiba-tiba ada tahanan yang bisa sebutkan semua itu,” ujarnya.

Namun, meskipun merasa tertekan, Ramadhan akhirnya memilih untuk mengikuti alur yang ada dan menerima tawaran pungli dari para tahanan. “Saya, sebagai laki-laki, kalau untuk diri saya sendiri mungkin bisa melawan, tapi ketika sudah menyangkut keluarga, saya harus berpikir seribu kali,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Ia meminta maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarganya karena telah terlibat dalam praktik pungli yang mencoreng nama baik lembaga tersebut. “Saya ingin meminta maaf kepada KPK atas apa yang saya lakukan. Saya mencoreng nama baik KPK, dan juga kepada keluarga saya yang harus berjuang sendiri untuk mencari nafkah bagi anak-anak saya,” ujarnya dengan suara penuh penyesalan.

Ramadhan mengaku telah menerima uang pungli senilai Rp 135,5 juta. “Kalau saya pribadi tidak mencatat, namun berdasarkan dakwaan, itu sekitar Rp 135,5 juta,” ungkapnya.

Kasus pungli di Rutan KPK ini mencuat setelah penyidik mengungkapkan bahwa praktik pungli telah berlangsung sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Sejumlah 15 mantan pegawai KPK, termasuk Ramadhan, didakwa terlibat dalam praktik pungli yang merugikan tahanan di Rutan KPK. Para tahanan yang membayar uang pungli mendapatkan fasilitas tambahan, seperti akses untuk menggunakan telepon genggam dan fasilitas lainnya. Sementara itu, tahanan yang tidak mampu membayar terpaksa dikucilkan dan diberi tugas-tugas lebih berat.

Praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK ini diduga mencapai total Rp 6,3 miliar, yang melibatkan lebih dari seratus tahanan yang terpaksa menyetor uang agar bisa mendapatkan fasilitas khusus. Tahanan yang tidak membayar diharuskan menjalani perlakuan yang kurang menyenangkan, termasuk diberi pekerjaan ekstra dan kesulitan dalam akses komunikasi dengan keluarga.

Kasus ini juga membuka kembali perdebatan mengenai praktik pungli yang seringkali terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan. Hal ini menyoroti pentingnya integritas dan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti KPK. Meski telah ada langkah-langkah untuk memberantas pungli, seperti pembentukan tim pengawas internal, namun kasus ini menunjukkan bahwa tantangan dalam pemberantasan pungli di dalam lapas masih sangat besar.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru