JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, meski lembaga antirasuah tidak memberlakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mereka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, dan Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencekalan ke luar negeri, namun KPK tetap memantau kooperativitasnya dalam proses penyidikan.*
(an/dh)
Editor
:
KPK Yakin Biro Haji Khusus dan Asosiasi Kooperatif Meski Tidak Dicekal