BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Menkumham Usulkan 8 RUU untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Pengelolaan Ruang Udara dan Narkotika

BITVonline.com - Senin, 18 November 2024 08:57 WIB
Menkumham Usulkan 8 RUU untuk Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Pengelolaan Ruang Udara dan Narkotika
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dalam rapat yang digelar di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), Supratman menyampaikan bahwa beberapa dari RUU tersebut merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, sementara beberapa lainnya merupakan usulan baru untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.

Adapun empat RUU yang menjadi usulan pemerintah adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHA Perdata), RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Desain Industri, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Supratman mengungkapkan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperbaharui dan memperkuat landasan hukum Indonesia, khususnya dalam sektor hukum acara perdata, pengelolaan narkotika, serta desain industri yang semakin berkembang pesat.

“Sebagian besar usulan ini adalah kelanjutan dari periode sebelumnya. Kami berharap ini dapat diterima dengan baik oleh Baleg dan DPD, untuk memastikan bahwa seluruh agenda legislasi yang kami prioritaskan bisa terwujud,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

Menkumham menambahkan, salah satu RUU yang paling signifikan adalah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang saat ini tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua. RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan ruang udara yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Supratman berharap RUU ini dapat segera disahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara lebih terstruktur dan terencana.

“RUU Pengelolaan Ruang Udara ini sangat penting karena kita belum memiliki aturan yang jelas tentang tata ruang udara. Kami berharap, pembahasan ini bisa cepat diselesaikan sehingga pengelolaan ruang udara bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Supratman.

Selain itu, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika juga diusulkan untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2025. Menurut Supratman, regulasi mengenai narkotika sangat penting untuk diperbaharui seiring dengan tantangan baru dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Sementara itu, RUU tentang Desain Industri bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada para pelaku industri kreatif di Indonesia, dengan menghadirkan kerangka hukum yang memadai bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor desain.

Selain empat RUU tersebut, Supratman juga menyebutkan bahwa ada 40 RUU lainnya yang diusulkan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Dengan demikian, pemerintah akan terus fokus pada penguatan aspek hukum di berbagai sektor untuk mendukung pembangunan nasional.

“Rencana legislasi kami mencakup berbagai bidang, dan kami berharap seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum di Indonesia,” tutupnya.

Diharapkan dengan pengesahan dan implementasi dari berbagai RUU yang diajukan ini, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman, guna menghadapi tantangan global dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru