JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bersama dengan pemerintah, melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan ini melibatkan berbagai komisi di DPR, yang masing-masing menyampaikan daftar usulan RUU untuk dipertimbangkan dalam pembentukan Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah terkait RUU yang dianggap penting untuk dibahas pada tahun 2025. Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024), Bob Hasan mengungkapkan bahwa tim ahli Baleg telah menilai dan menyaring usulan RUU dari masing-masing komisi.
“Semua usulan yang telah disampaikan oleh masing-masing komisi dan anggota DPR akan terus dipertimbangkan. Kami akan mengadakan rapat kerja lebih lanjut dan mengajukan keputusan akhir dalam rapat pleno,” kata Bob Hasan.
Menurut Bob Hasan, meskipun beberapa komisi mengusulkan lebih dari satu RUU, pembahasan tersebut akan terus berjalan hingga menghasilkan daftar final RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang disepakati oleh semua pihak, baik DPR maupun pemerintah.
Beberapa komisi di DPR telah mengajukan usulan RUU yang dianggap penting untuk dibahas pada tahun 2025. Berikut ini adalah daftar usulan RUU dari masing-masing komisi dan Baleg yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:
Komisi I
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
RUU tentang Hukum Perdata Internasional
Komisi IV
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Komisi V
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
RUU tentang Jasa Konstruksi
Komisi VI
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Komisi VII
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
RUU tentang Sandang
Komisi VIII
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Komisi X
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Komisi XI
RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
RUU tentang Ekonomi Syariah
Komisi XII
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Komisi XIII
RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Baleg DPR juga mengajukan beberapa RUU yang dianggap strategis untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, di antaranya:
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU tentang Komoditas Strategis
RUU tentang PPRT (Pekerja Rumah Tangga)
Selain itu, terdapat juga usulan RUU dari anggota DPR secara perseorangan, antara lain:
RUU tentang Hak Cipta (diusulkan oleh Melly Goeslaw, F-Gerindra)
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (diusulkan oleh Sulaeman Hamzah, Rudiyanto Lallo, dan Martin Manurung, F-Nasdem)
Setelah agenda rapat kerja, hasil pembahasan RUU ini akan dibawa ke rapat pleno untuk pengambilan keputusan akhir mengenai daftar RUU yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Keputusan ini diharapkan dapat segera diumumkan setelah mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
(JOHANSIRAIT)
DPR Bahas Usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg Terima Daftar Final dari Komisi