BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

KKP Perkuat Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan, Sertakan Perekrutan dan Pengupahan dalam Revisi Regulasi

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 10:17 WIB
159 view
KKP Perkuat Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan, Sertakan Perekrutan dan Pengupahan dalam Revisi Regulasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap pekerja kapal perikanan untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum serta menekan pelanggaran ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan memasukkan unsur perekrutan pekerja kapal perikanan.

Mohamad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi forum daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2025).

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya, untuk memastikan bahwa perekrutan awak kapal perikanan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan oleh pemilik kapal,” ujar Abdi. Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perikanan yang mencakup perlindungan awak kapal, pengupahan, serta jaminan sosial.

Baca Juga:

Abdi menambahkan, perekrutan awak kapal perikanan harus dilakukan melalui agen berizin, yang tujuannya untuk memastikan penempatan tenaga kerja di kapal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, KKP juga menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menandatangani kerja sama dalam sinergi tata kelola ketenagakerjaan di bidang perikanan tangkap. Kerja sama ini mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal, sosialisasi dan edukasi mengenai ketenagakerjaan, serta koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data.

Baca Juga:

Kerja sama ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan kondisi kerja awak kapal perikanan layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Abdi berharap Bali dapat menjadi percontohan dalam penerapan tata kelola perlindungan pekerja kapal perikanan yang maksimal, mengingat komoditas tuna dari Bali telah menembus pasar ekspor internasional.

Sementara itu, terkait pengupahan awak kapal perikanan, Abdi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berperan dalam menetapkan besaran upah bersama organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Pemerintah juga terbuka menerima masukan terkait formulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja kapal perikanan, mempertimbangkan risiko kerja dan jam kerja yang lebih panjang.

(N/014)

Tags
KKP
beritaTerkait
Kloter 09 Jadi Rombongan Haji Pertama yang Pulang Lengkap ke Aceh
Pdt. John Christian Saragih Resmi Dilantik Sebagai Ephorus GKPS Periode 2025–2030
Istri Menteri UMKM Agustina Hastarini Klarifikasi Soal Surat ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM’ yang Beredar, Tegaskan Gunakan Dana Pribadi
Gaji Besar Bukan Jaminan Bahagia: Ini 3 Alasan Kenapa Uang Tak Selalu Membawa Kepuasan
Update Banjir Jakarta Meluas, 50 RT di Jakarta Selatan dan Timur Terendam hingga 260 cm
Kades Sibongbong Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, LPJ Tak Pernah Disampaikan ke BPD
komentar
beritaTerbaru