BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Temui Jaksa Agung Bahas Pendampingan Hukum Pengelolaan Lahan

BITVonline.com - Jumat, 15 November 2024 05:56 WIB
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Temui Jaksa Agung Bahas Pendampingan Hukum Pengelolaan Lahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (15/11/2024) untuk membahas pendampingan hukum terkait pengelolaan lahan transmigrasi. Kunjungan ini juga bertujuan untuk menjalin sinergi antara kementerian dan lembaga penegak hukum dalam memastikan bahwa proses pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan bebas dari praktik korupsi.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyambut baik kedatangan Iftitah dan jajaran Kementerian Transmigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembicaraan antara kedua pihak bertujuan untuk memperkuat sinergi, serta memastikan pelaksanaan tugas kementerian tidak terhambat oleh masalah hukum. “Kami menerima kunjungan Pak Menteri Transmigrasi untuk membahas beberapa hal, terutama terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang dilakukan agar terhindar dari permasalahan hukum,” kata Burhanuddin.

Menteri Iftitah Sulaiman menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejagung, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan kebocoran anggaran yang mungkin terjadi selama proses pengelolaan lahan negara.

“Maksud kedatangan kami ke kantor Kejagung ini adalah untuk meminta pendampingan hukum, agar seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi dapat bekerja sesuai dengan norma hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada korupsi dan kebocoran anggaran,” ungkap Iftitah.

Iftitah juga mengungkapkan bahwa meskipun anggaran yang diterima oleh Kementerian Transmigrasi pada 2024 sangat terbatas, yaitu sekitar 6% dari anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pihaknya tetap bertekad untuk mencari peluang-peluang lain. Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya masih memiliki potensi besar yang bisa dimanfaatkan, yaitu hak pengelolaan lahan (HPL) yang mencapai 3,2 juta hektare.

“Anggaran kami memang terbatas, hanya sekitar Rp 194,1 miliar pada tahun 2024. Di tahun 2025, anggaran kami diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar Rp 98-122 miliar. Meskipun demikian, kami yakin dengan potensi yang ada, yaitu HPL 3,2 juta hektare, kami bisa bekerja lebih maksimal,” ujar Iftitah.

Iftitah menambahkan, sekitar 2,4 juta hektare dari lahan tersebut telah diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran. Namun, terdapat sekitar 500.000 hingga 600.000 hektare lahan yang masih terlantar dan belum dimanfaatkan, yang kini sedang dalam proses verifikasi dan identifikasi untuk pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi.

Iftitah menekankan bahwa lahan yang masih terlantar tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi transmigrasi, termasuk peluang bagi para investor. “Kami berharap, lahan-lahan yang masih terlantar ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan ekonomi transmigrasi dan memberikan keuntungan bagi negara,” tambahnya. Ia juga berharap agar pendampingan hukum dari Kejagung dapat mencegah adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Salah satu tujuan pemanfaatan lahan transmigrasi adalah untuk menciptakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pengelolaan lahan. “Saat ini belum ada PNBP yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan transmigrasi, tetapi kami berharap inovasi yang kami lakukan nantinya bisa memberikan kontribusi positif bagi negara,” kata Iftitah.

Iftitah menegaskan bahwa meskipun anggaran terbatas, kementeriannya tetap berkomitmen untuk mencari peluang lain dan bekerja keras dalam pengelolaan lahan transmigrasi. Melalui sinergi yang baik dengan Kejagung, diharapkan pengelolaan lahan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum, sehingga dapat mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru