MEDAN — Ramadan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Hijriah yang menjadi momentum ibadah penting bagi umat Islam di seluruh dunia.
Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan menjalankan puasa selama sebulan penuh sebagai bagian dari rukun Islam.
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT dan memiliki kedudukan sentral dalam pembentukan ketakwaan seorang muslim.
Secara bahasa, puasa berasal dari kata as-shaum yang berarti menahan diri.
Sementara menurut istilah syariat, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah SWT.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu, menjaga lisan, serta menghindari perbuatan yang dilarang agama.
Aktivitas seperti makan, minum, atau memasukkan benda ke dalam rongga tubuh secara sengaja termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama RI, awal puasaRamadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat.
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183 dan 185, yang memerintahkan orang beriman untuk berpuasa sebagai sarana meraih ketakwaan serta menegaskan adanya keringanan bagi orang sakit dan musafir.
Selain Al-Qur'an, kewajiban puasaRamadan juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebut puasaRamadan sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Rukun Puasa Ramadan
Puasa Ramadan diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi sejumlah syarat, di antaranya beragama Islam, balig, berakal, sehat, mampu secara fisik, tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir), serta bagi perempuan dalam kondisi suci dari haid dan nifas.
Bagi orang sakit atau musafir, puasaRamadan dapat ditinggalkan sementara dan wajib diganti pada hari lain.
Sementara bagi orang lanjut usia atau yang tidak mampu secara permanen, terdapat ketentuan fidyah sesuai syariat.
Agar puasa dinilai sah, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya berniat puasa, beragama Islam, suci dari haid dan nifas, serta menjalankan puasa pada hari yang diperbolehkan.
Puasa tidak sah jika dilakukan pada hari-hari yang dilarang, seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasaRamadan antara lain makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari, hilang niat puasa, murtad, keluarnya air mani secara sengaja, serta datangnya haid atau nifas.
Umat Islam dianjurkan menjaga diri dari hal-hal tersebut agar ibadahpuasa tetap sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.*