Prabowo Ke Jepang, Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Rp 395,9 Triliun dari Jepang
JAKARTA Dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Jepang, Indonesia berhasil mengantongi komitmen investasi senilai sekitar US
EKONOMI
JAKARTA – Di era digital, komunikasi antara laki-laki dan perempuan dapat dilakukan kapan saja melalui gawai.
Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam?
Ahli fiqih menegaskan, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti batasan syariat.Baca Juga:
Okky Permata Putra dalam penelitiannya Etika Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Perspektif Hadis mengutip hadits Rasulullah SAW:
"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim)
Hadits ini menegaskan larangan berdua-duaan dengan lawan jenis nonmahram, termasuk dalam percakapan virtual.
Chatting pribadi yang bersifat mesra, canda lembut, atau menimbulkan keterikatan hati hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan godaan.
Sementara itu, komunikasi yang bersifat formal, sopan, jelas tujuan, dan terbatas pada kebutuhan penting diperbolehkan.
Etika chatting dianjurkan mencakup menjaga marwah, membatasi interaksi hanya untuk keperluan mendesak, dan menghindari fitnah atau godaan syahwat.
Selain itu, Islam mengenal konsep ikhtilat—interaksi antara laki-laki dan perempuan nonmahram.
Menurut Dr. Jawaher Alwedinani dalam International Journal of Gender and Women's Studies (Juni 2017), ikhtilat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dharurah (darurat) atau hajat (keperluan penting) misalnya di tempat kerja, sekolah, atau pelayanan publik.
Dalam kehidupan sehari-hari, berteman dengan lawan jenis diperbolehkan sepanjang tetap menjaga adab, batasan, dan tujuan interaksi.
Hal ini penting agar tidak timbul perasaan atau godaan yang dapat merusak akhlak dan kehormatan diri.
Menjaga batasan dalam pertemanan lawan jenis juga mengajarkan kedisiplinan, kesopanan, dan lingkungan sosial yang sehat.
Dengan demikian, interaksi tetap profesional, produktif, dan sesuai syariat.*
(d/ad)
JAKARTA Dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Jepang, Indonesia berhasil mengantongi komitmen investasi senilai sekitar US
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa, 31 Maret 2026, dibuka menguat pada level 7.100an. Pagi ini, IHSG tercatat berad
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memberikan surat peringatan kepada platform di
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah daerah menyeleksi penggunaan anggaran di tengah lonja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kondisi geopolitik di Timur Tengah yang semakin memanas mendorong kenaikan harga minyak dunia, yang berpotensi berdampak pada ha
EKONOMI
TOKYO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat harus menunggu keputusan resmi pemerintah ter
NASIONAL
MEDAN Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Senin (3
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) setelah insiden terbaru di Lebanon
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan berhenti pada penetapan tersangka sebel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster. Hal ini diung
HUKUM DAN KRIMINAL