JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (12/11/2024) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini membahas langkah-langkah tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim yang bermasalah.
Dalam kesempatan itu, Amzulian Rifai menyampaikan bahwa KY memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran etik oleh hakim, namun tidak berwenang menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, sangat penting.
“Kami menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan etik oleh KY, apabila ditemukan unsur pidana, maka kami akan menyerahkannya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amzulian Rifai usai pertemuan. Ia juga menyebutkan bahwa tim KY akan terus melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung mengenai hal teknis dari proses penanganan pidana tersebut.
Pertemuan ini juga mencakup pembahasan mengenai kasus yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik suap dalam proses hukum yang seharusnya berlangsung secara independen dan transparan.
Menurut Amzulian, kasus tersebut juga menjadi salah satu agenda utama dalam koordinasi antara KY dan Kejaksaan Agung. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara lembaga hukum dalam menegakkan hukum yang adil, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan hakim,” ujarnya.
Selain itu, Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa koordinasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkuat sistem hukum Indonesia melalui koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Komitmen dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah untuk mempercepat reformasi hukum yang salah satunya bisa tercapai melalui kerjasama yang baik antara KY dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, Amzulian mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna memproses pemberian sanksi, termasuk pemecatan terhadap hakim yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum yang serius. “Kerjasama antara KY dan Mahkamah Agung dalam hal ini sangat baik, dan tidak ada halangan untuk pembentukan MKH,” tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyambut baik langkah koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung siap untuk mendalami setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam proses pemeriksaan oleh KY. “Kami akan memprosesnya lebih lanjut jika ada bukti yang kuat. Tentunya kami akan menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intens antara KY dan Kejaksaan Agung, diharapkan tindak pidana yang melibatkan hakim bisa segera diusut tuntas dan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah. Amzulian Rifai menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil tanpa ada intervensi yang merugikan masyarakat.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hakim yang tidak memenuhi standar etika dan hukum tidak lagi berada di sistem peradilan. Kami berharap hal ini akan membawa dampak positif bagi proses reformasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(JOHANSIRAIT)
KY Koordinasi dengan Jaksa Agung Bahas Tindak Lanjut Kasus Hakim Bermasalah