Artinya, puasa tetap dinilai sah meskipun seseorang tidak makan sahur.
Meski demikian, sahur sangat dianjurkan karena termasuk amalan sunnah yang memiliki banyak keutamaan.
Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk bersantap sahur karena mengandung keberkahan.
Bahkan, sahur tetap dianjurkan meski hanya dengan seteguk air.
Anjuran ini menunjukkan bahwa sahur tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki hikmah bagi kesiapan fisik selama menjalankan puasa.
Al-Qur'an juga menjelaskan batas waktu makan sebelum puasa, yakni hingga terbit fajar.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa makan sebelum fajar merupakan bagian dari persiapan berpuasa, namun tidak disebut sebagai syarat wajib sahnya puasa.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan serupa.
Mazhab Syafi'i dan Hambali menyebut sahur sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Sementara Mazhab Hanafi menilai sahur membantu seseorang menjalankan puasa dengan lebih kuat.
Adapun Mazhab Maliki memandang sahur bermanfaat untuk menjaga ketahanan fisik selama menahan lapar dan dahaga.
Sejumlah ulama kontemporer juga menegaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap diperbolehkan.
Namun, meninggalkan sahur berarti melewatkan keberkahan dan keutamaan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Selain nilai spiritual, sahur juga memberi manfaat kesehatan.
Asupan makanan sebelum fajar membantu menjaga stamina, mengurangi rasa lapar berlebihan, serta mendukung konsentrasi dalam beraktivitas dan beribadah.
Momen sahur juga dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah seperti salat tahajud dan zikir sebelum waktu Subuh.
Dengan demikian, puasa tanpa sahur tetap sah secara hukum Islam.
Namun, umat Muslim dianjurkan untuk tetap melaksanakan sahur, meski dengan makanan sederhana atau seteguk air, agar ibadahpuasa dapat dijalankan secara optimal, baik secara spiritual maupun fisik.*
(sp/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama