BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Kasus Viral Anak Tersangka di Padangsidimpuan Selesai dengan Mediasi Restorative Justice

BITVonline.com - Selasa, 12 November 2024 10:02 WIB
Kasus Viral Anak Tersangka di Padangsidimpuan Selesai dengan Mediasi Restorative Justice
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Kasus viral yang melibatkan seorang anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini menemui titik terang setelah berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai. Proses mediasi yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Mediasi yang diadakan di Mapolres Padangsidimpuan ini turut melibatkan tokoh agama, tokoh budaya, serta beberapa perwakilan masyarakat. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk mencari solusi yang dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga yang terlibat dalam permasalahan ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam mediasi ini adalah restorative justice. “Proses mediasi berjalan lancar dan hasilnya memuaskan. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Hadi, Selasa (12/11/2024).

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi yang sempat memicu ketegangan. Namun, dengan adanya pendampingan dari kepolisian, kedua pihak akhirnya dapat mencapai kesepakatan damai, yang diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.

Kombes Pol Hadi menambahkan, “Restorative justice adalah pendekatan yang mengutamakan perdamaian dan memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah solusi terbaik untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.”

Kesepakatan damai ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam mendukung penyelesaian kasus dengan cara yang lebih manusiawi dan memperhatikan aspek keadilan sosial, tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih rumit.

Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan hubungan kedua keluarga dapat pulih kembali dan menciptakan kedamaian di masyarakat, sekaligus memberikan contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru