Menurut kitab Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, tidur setelah Subuh tidak diharamkan, bahkan beberapa sahabat seperti Aisyah RA, Ummu Salamah RA, Ibnu Sirin, Sa'id bin Jubair, dan Shuhaib diketahui tidur di waktu pagi.
Namun, para ulama menegaskan bahwa praktik ini makruh, atau sebaiknya dihindari.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW mendoakan:
"اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا" (Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya)
Tidur pagi berisiko membuat seseorang melewatkan keberkahan dan doa yang dianjurkan Rasul.
Syekh Abdullah al-Faqih menjelaskan bahwa tidur setelah Subuh boleh dilakukan, namun makruh karena berdampak pada kesehatan dan mengurangi keberkahan waktu pagi.
Artinya: "Sesungguhnya, tidur pada waktu ini boleh-dalam artian tidak berdosa melakukannya-walaupun ia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti tinjauan kesehatan dan lain-lain, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukan-nya."
Sementara Ibnu al-Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan: