BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

BSSN Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online, Dana Perputaran Judi Online Capai Rp283 Triliun

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 04:44 WIB
53 view
BSSN Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online, Dana Perputaran Judi Online Capai Rp283 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa banyak aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia rentan terhadap serangan siber, yang berujung pada penyusupan praktik judi online. Menurut Hinsa, fenomena ini terjadi karena pengamanan siber yang diterapkan pada aplikasi-aplikasi pemerintah belum maksimal, serta standar keamanan yang telah ditetapkan belum dilaksanakan dengan baik.

“Sudah kita lakukan pengamanan, hampir 1.200 aplikasi telah kita ingatkan dan kita suruh untuk segera memperbaiki sistemnya,” kata Hinsa dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Ia menjelaskan bahwa kelemahan dalam pengamanan aplikasi-aplikasi ini menyebabkan aplikasi-aplikasi pemerintah mudah disusupi oleh praktik judi online yang semakin marak.

Hinsa menambahkan bahwa dalam upaya menanggulangi masalah ini, BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penghapusan (take down) aplikasi yang terindikasi digunakan sebagai platform judi online. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang berada di bawah koordinasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam). Satgas ini bertugas untuk menangani dan mencegah penyebaran judi online, termasuk yang mengancam aplikasi-aplikasi pemerintah.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari Satgas, BSSN memiliki peran untuk memantau dan mengevaluasi kerentanannya. Hinsa menyatakan bahwa BSSN telah menyerahkan hasil pemantauan terhadap ancaman judi online kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. BSSN juga terus bekerja untuk memastikan bahwa aplikasi-aplikasi milik pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan Hinsa ini muncul setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan data mengejutkan mengenai perkembangan perjudian daring di Indonesia. Ivan menyebutkan bahwa perputaran dana judi online pada tahun 2024 telah mencapai Rp283 triliun, dengan angka transaksi yang sangat signifikan pada semester pertama, yang tercatat mencapai Rp174,56 triliun.

Baca Juga:

“Pada semester pertama saja, transaksi judi daring sudah menyentuh Rp174,56 triliun. Saat ini, di semester kedua, total transaksi perputaran dana judi daring sudah mencapai Rp283 triliun,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (6/11/2024). Ivan menambahkan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp327,05 triliun, sedangkan pada 2022 jumlahnya hanya Rp104,42 triliun.

Peningkatan signifikan ini menunjukkan bahwa judi daring semakin marak di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Ivan juga menegaskan bahwa judi online berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan tindak pidana pencucian uang.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Selain pengawasan dan penghapusan aplikasi yang disusupi judi online, Satgas Penanganan Judi Online juga berfungsi untuk mengidentifikasi dan menindak situs atau platform judi online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pihak berwenang juga memperketat regulasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk memberantas praktik judi online yang semakin canggih dan tersebar luas.

BSSN, melalui pengawasan ketat terhadap sistem-sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah, terus melakukan upaya untuk meningkatkan standar pengamanan siber, agar aplikasi pemerintah tidak lagi menjadi sasaran penyusupan oleh oknum yang memanfaatkan sistem tersebut untuk kepentingan ilegal.

Tingginya angka transaksi judi online ini menggambarkan bagaimana judi daring menjadi industri besar di Indonesia, yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berpotensi merusak sektor keuangan dan keamanan digital negara. Pemerintah berharap dengan langkah-langkah preventif yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat, praktik perjudian online yang merugikan ini dapat segera diberantas.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, anggota Komisi III DPR juga menekankan pentingnya peran lembaga-lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online.

Penyusupan aplikasi pemerintah untuk praktik judi online ini menuntut sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk memastikan bahwa teknologi dan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah dapat berfungsi dengan baik dan tidak disalahgunakan.

Sebagai negara dengan populasi besar dan perkembangan teknologi yang pesat, Indonesia harus menghadapi tantangan besar untuk mencegah penyalahgunaan platform digital dan menjaga keamanan siber demi kesejahteraan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
komentar
beritaTerbaru