Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS menyediakan beberapa cara untuk menunaikan zakat fitrah, baik secara langsung maupun melalui kanal online.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membayar zakat fitrah:
1. Menggunakan Kalkulator Zakat: Kunjungi laman https://baznas.go.id/kalkulatorzakat
untuk memastikan jumlah zakat yang sesuai dengan ketentuan syariah.
2. Pembayaran Online: Zakat fitrah dapat dibayar melalui situs resmi BAZNAS di https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat
3. Transfer ke Rekening BAZNAS: Detikers juga bisa mentransfer zakat melalui rekening yang tercantum di laman https://baznas.go.id/rekening
dan mengonfirmasi pembayaran melalui nomor WhatsApp resmi BAZNAS di 081188821818.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi pemberi zakat, tetapi juga merupakan hak bagi golongan tertentu. Berdasarkan QS. At-Taubah Ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah atau jihad.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang sah.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan mempererat rasa kebersamaan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah salah satu ibadah penting yang mendekatkan umat Islam kepada Allah SWT dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.