Ketika hal ini disampaikan kepada Abdullah bin Abbas, beliau menyatakan bahwa tindakan Ibnu Az-Zubair tersebut sesuai dengan sunnah Nabi.
Kisah ini menjadi salah satu landasan hukum bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa seseorang yang telah melaksanakan salat Id tidak wajib menghadiri salat Jumat, meskipun memilih untuk melaksanakannya tetap merupakan pilihan yang lebih utama.
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda terkait kewajiban melaksanakan salat Jumat jika sudah melaksanakan salat Id.
Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa salat Id dan salat Jumat adalah dua ibadah yang berdiri sendiri.
Karena itu, keduanya tetap harus dilaksanakan, dan tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan bahwa salat Id dapat menggugurkan kewajiban salat Jumat.
Mazhab Syafi'i memberikan keringanan kepada umat Islam, terutama yang tinggal di desa dan harus melakukan perjalanan jauh untuk mengikuti salat Id di kota.
Menurut pandangan ini, mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat karena alasan jarak yang jauh.
Mazhab Hanabilah menyatakan bahwa setelah melaksanakan salat Id, seseorang boleh memilih antara menghadiri salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur.
Meskipun menghadiri salat Jumat dianggap lebih utama, umat Islam masih diberikan pilihan untuk menggantinya dengan salat Zuhur.
Perbedaan pandangan di kalangan para ulama ini menunjukkan bahwa persoalan ibadah tidak bisa dipandang secara kaku.
Umat Islam memiliki kebebasan dalam memilih pelaksanaan ibadahnya berdasarkan pemahaman dan kondisi masing-masing, asalkan tetap merujuk pada dalil-dalil yang sahih dan pendapat ulama yang diakui.
Dalam kehidupan sehari-hari, penting untuk menghormati perbedaan tersebut dan memahami bahwa tidak ada satu jawaban tunggal yang mutlak dalam hal ibadah ini.