BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

KPK Pastikan Bisa Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Meski Maju di Pilkada 2024

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 12:21 WIB
45 view
KPK Pastikan Bisa Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Meski Maju di Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap bisa menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meskipun yang bersangkutan tengah maju sebagai calon Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024).

Tessa menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi para tersangka, termasuk Karna Suswandi, dalam proses penahanan. Selama tidak ada kendala kesehatan yang menghalangi, KPK akan tetap menahan tersangka yang sedang dalam tahapan penyidikan.

“Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan,” kata Tessa dalam keterangannya.

Baca Juga:

Tessa juga menjelaskan bahwa kapan penahanan tersebut dilakukan akan sangat bergantung pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihak KPK bisa saja menunggu hasil perhitungan kerugian negara apabila yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau menunggu berkas penyidikan yang mencapai 90 persen apabila perkara tersebut berhubungan dengan suap.

“Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya. Wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” ujar Tessa.

Baca Juga:

Sementara itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil Karna Suswandi untuk diperiksa pada hari ini terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Namun, Karna belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan.

“Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak,” ujar Tessa. “Tetapi secara fisik yang bersangkutan belum hadir untuk pemeriksaan hari ini.”

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024. Pemeriksaan terhadap Karna semula dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (8/11). Selain Karna, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo, dalam kapasitas yang sama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan untuk Pemkab Situbondo pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Namun, KPK menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, baik dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur maupun alokasi dana yang tidak tepat sasaran.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkab Situbondo. Karna Suswandi, yang juga tengah mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, menjadi salah satu tersangka utama dalam perkara ini.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap dengan jelas dan tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Situbondo. Kasus ini juga menjadi perhatian besar mengingat Karna Suswandi adalah petahana yang tengah mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, sehingga proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan pemilih.

Sementara itu, pihak keluarga dan pendukung Karna berharap agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada tekanan politik yang menghalangi proses hukum ini. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
BPS Tanggapi Laporan Bank Dunia soal 171 Juta Penduduk Indonesia Miskin: Gunakan Standar yang Berbeda
KPK Sita 65 Bidang Tanah di Kalianda Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera
UINSU Tegaskan Abu Hasan Bukan Lagi Pengajar, Dukung Proses Hukum Dugaan Pel3ceh4n S3ksu4l
Basarnas Medan Hentikan Pencarian Dua Korban Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg S4bu di Bandara Kualanamu, 4 Kurir Asal Jakarta Ditangkap
Eks Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahan Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK dan Jaspel
komentar
beritaTerbaru