Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mempertanyakan langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
Menurut Habiburokhman, kewenangan MKMK sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan memeriksa proses pencalonan.
"Proses pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI bukan merupakan obyek tugas MKMK," tegasnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).Baca Juga:
Habiburokhman menekankan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi merupakan amanat konstitusi, bagian dari desain check and balances yang melibatkan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Ia juga memastikan proses pencalonan Adies Kadir telah sesuai seluruh peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang MK, Undang-Undang MD3, hingga Tata Tertib DPR.
Laporan ke MKMK diajukan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada 6 Februari 2026. Mereka menilai proses pencalonan bermasalah secara etik dan hukum, termasuk potensi konflik kepentingan karena Adies Kadir saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
CALS meminta MKMK meninjau proses seleksi dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika laporan tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan sidang awal laporan telah digelar dan batas waktu perbaikan laporan diberikan hingga 18 Februari 2026. Substansi laporan belum dapat dipublikasi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.*
(k/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI