BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pimpinan MPR Dorong LPDP Terbitkan Aturan Baru Bagi Penerima Beasiswa yang Memilih Tidak Kembali ke Indonesia

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 11:35 WIB
75 view
Pimpinan MPR Dorong LPDP Terbitkan Aturan Baru Bagi Penerima Beasiswa yang Memilih Tidak Kembali ke Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, terkait dengan status penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri. Eddy mengungkapkan pandangannya bahwa para penerima beasiswa LPDP seharusnya berkontribusi langsung pada pembangunan negeri dengan menerapkan ilmu yang diperoleh selama studi di luar negeri.

“Imbauan kami, agar para alumnus itu bisa berkontribusi berbakti langsung kepada masyarakat. Kalau mereka ingin memperluas wawasan di luar negeri, itu boleh, tapi tujuan akhirnya tetap harus kembali ke tanah air dan berkontribusi kepada negara,” ujar Eddy 

Menurut Eddy, pemberian beasiswa LPDP bertujuan agar penerimanya dapat kembali ke Indonesia dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk pembangunan bangsa. Namun, ia menyadari bahwa beberapa penerima beasiswa LPDP menghadapi hambatan dalam mengembangkan karier di Indonesia karena terbatasnya kesempatan kerja di bidang tertentu. Untuk itu, Eddy mendorong agar pemerintah menciptakan aturan yang lebih spesifik mengenai hal ini.

Baca Juga:

Eddy menyarankan agar aturan yang jelas terkait kewajiban bagi penerima beasiswa LPDP untuk kembali dan berkarier di Indonesia bisa dituangkan dalam kebijakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari perdebatan yang mungkin muncul terkait dengan penerima beasiswa yang memilih untuk bekerja di luar negeri setelah menyelesaikan studinya.

“Kalau pada akhirnya nanti mereka memutuskan untuk bekerja di luar negeri dan tidak berkontribusi di Indonesia, maka harus ada aturan yang mengatur hal itu. Dengan aturan yang jelas, tidak akan ada keraguan lagi,” tambah Eddy.

Baca Juga:

Di sisi lain, anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, mengusulkan agar terdapat opsi bagi penerima beasiswa LPDP yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri, yakni dengan mewajibkan mereka mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Bonnie menilai bahwa beasiswa LPDP menggunakan anggaran negara, dan jika penerima beasiswa memilih untuk tinggal dan bekerja di luar negeri, mereka seharusnya mempertanggungjawabkan dana tersebut.

“Kalau mau tinggal di luar negeri, mereka harus mengembalikan uang beasiswanya. Karena dana beasiswa itu berasal dari anggaran negara, jadi harus ada pengembalian jika mereka tidak memanfaatkan ilmunya di tanah air,” kata Bonnie.   Salah satu masalah yang dihadapi oleh sejumlah alumni LPDP adalah kesulitan untuk berkarier di Indonesia di bidang-bidang tertentu. Beberapa alumni LPDP mengaku kesulitan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Hal ini menjadi alasan sebagian dari mereka memilih untuk bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, para wakil rakyat mengingatkan pentingnya adanya kebijakan yang lebih fleksibel yang dapat menampung para penerima beasiswa LPDP, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi meskipun tidak kembali ke Indonesia.

Dengan adanya perdebatan ini, diharapkan pemerintah dapat segera merumuskan aturan yang lebih jelas mengenai kewajiban penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia setelah pendidikan mereka selesai. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya dapat menghindari kebingungan, tetapi juga memastikan bahwa dana beasiswa yang dikeluarkan oleh negara benar-benar bermanfaat untuk kemajuan Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru