Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
Surakarta, Jawa Tengah – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (6/11/2024) di Surakarta, Jawa Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora.
Jokowi pun menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh TASPEN, yang ia nilai cepat dan sangat membantu.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulis setelah penyerahan manfaat pensiun tersebut.
Pemberian manfaat tersebut tidak hanya mencerminkan komitmen TASPEN dalam memberikan layanan pensiun yang optimal, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun yang setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir yang diterima. Gaji pokok Jokowi terakhir tercatat sebesar Rp30,2 juta per bulan, yang berarti jumlah tersebut akan diterima sebagai uang pensiun seumur hidup.
Gaji tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang rata-rata sekitar Rp5 juta. Dengan pemberian manfaat pensiun ini, Jokowi akan mendapatkan penghasilan bulanan yang setara dengan enam kali lipat dari gaji tertinggi seorang PNS.
Pembayaran manfaat pensiun untuk Presiden Jokowi akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN. Pemberian pensiun tersebut menjadi bagian dari hak Jokowi setelah berakhirnya masa jabatannya sebagai kepala negara.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan yang telah diberikan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” kata Henra.
Selain manfaat pensiun bulanan, peserta program pensiun TASPEN, termasuk Jokowi, juga berhak menerima berbagai manfaat lainnya, seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Program Pensiun Terusan, dan Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu. Selain itu, peserta juga dapat menerima Uang Duka Wafat jika mereka meninggal dunia, memberikan perlindungan lebih bagi keluarga yang ditinggalkan.
TASPEN, yang telah menjadi lembaga yang memberikan layanan pensiun bagi pegawai negeri, berkomitmen untuk terus memastikan layanan terbaik bagi para pensiunan, termasuk bagi Presiden Jokowi yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa.
Dengan penyerahan manfaat pensiun ini, TASPEN berharap para penerima manfaat pensiun, terutama tokoh-tokoh negara, dapat menjalani masa pensiun dengan lebih nyaman dan sejahtera.
Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo ini juga mencerminkan pentingnya program pensiun dalam meningkatkan kesejahteraan bagi para pensiunan, terutama mereka yang telah berjasa dalam pelayanan publik. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam memberikan penghargaan dan jaminan sosial bagi semua pegawai negeri yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun untuk pegawai negeri, TASPEN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pesertanya. Tidak hanya kepada pejabat tinggi negara, tetapi juga kepada seluruh pegawai negeri yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Dengan berbagai layanan dan manfaat tambahan yang ditawarkan, TASPEN berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pensiunan dalam setiap tahapan kehidupannya.
Dengan keberhasilan penyerahan manfaat pensiun ini, TASPEN semakin menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan kenyamanan bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.
(N/014)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL