Pererat Silaturahmi dengan Pemuda, Bupati Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama DPD KNPI Sumut
MEDAN Guna mendorong peran aktif generasi muda dalam pembangunan daerah, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri b
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.
Suryo menjelaskan bahwaA perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan mempermudah baik wajib pajak maupun pegawai pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal penyetoran pajak. “Esensinya adalah untuk memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, begitu juga bagi kami dalam tata kelola dan penegakan hukum jika ada keterlambatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
Perubahan ini menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejumlah jenis pajak yang terdampak oleh perubahan ini di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar Daerah Pabean. Juga termasuk dalam aturan tersebut adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi serta pajak karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengingat tanggal jatuh tempo untuk berbagai jenis pajak yang selama ini memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda. Sebelumnya, ada yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, namun dengan PMK ini, semua pembayaran PPh akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan PPN akan dibayar pada akhir bulan.
Namun, PMK ini juga mengecualikan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.
“Dengan PMK ini, sistem jatuh tempo lebih disederhanakan, misalnya untuk PPh yang sebelumnya ada berbagai tanggal jatuh tempo, kini akan seragam pada tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Suryo.
Pemberlakuan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Guna mendorong peran aktif generasi muda dalam pembangunan daerah, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri b
PEMERINTAHAN
BATU BARA Perduli dengan sesama Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menyerahkan santunan kepada 22 anak yatim dan 115 ora
PEMERINTAHAN
BATU BARA, SUMATERA UTARA Dalam semangat kebersamaan bulan Ramadan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar acara buka puasa be
NASIONAL
KISARAN, SUMATERA UTARA Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Forkopimda melaksanakan kegiatan peninjauan pos pam Lebaran dan sidak gudang
PEMERINTAHAN
KISARAN, SUMATERA UTARA PD Pemuda Muhammadiyah Asahan menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi Ramadhan pada Senin (16/03/2026) pukul 17.48
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat
POLITIK
JAKARTA Enam hari pascainsiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (K
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan penggunaan kompor listrik dan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi mempe
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I Medan akan menggelar rukyatulhilal atau pengamatan bulan sabit untuk menen
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Imam Besar Masjid Raya AlAbror, As
NASIONAL