JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 sebesar Rp54.193.806 per jamaah.
Angka ini merupakan bagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang mencapai Rp87.409.366.
Penetapan biaya haji ini menjadi acuan penting bagi umat Muslim yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ibadah haji tidak hanya menuntut kesiapan spiritual, tetapi juga kesiapan finansial bagi jamaah yang mampu.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, nilai manfaat dialokasikan sebesar Rp6,69 triliun untuk jamaah haji reguler. Dana ini digunakan untuk:
- Akomodasi dan transportasi di dalam negeri dan Arab Saudi - Layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina - Perlindungan dan pembinaan jamaah - Pelayanan umum lainnya selama ibadah haji
Pemerintah mendorong seluruh calon jamaah haji untuk mempersiapkan administrasi, kesehatan, dan kesiapan mental sejak dini agar perjalanan ibadah haji dapat berjalan lancar.*
(mt/dh)
Editor
: Dharma
Kemenhaj Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi