PSI Sebut Kader NasDem Bakal Merapat, Pengumuman Disiapkan Jadi “Kejutan”
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang dikenal dengan istilah “tambal sulam.” Dalam modus ini, para debitur yang terlibat dalam kasus tersebut menggunakan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, yang menyebabkan sistem pembiayaan di LPEI tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan debitur yang sudah berstatus tersangka, namun masih bisa mengakses fasilitas kredit dari LPEI melalui perusahaan lain yang dimiliki. “Kami menemukan debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya, yang sudah menjadi tersangka,” ungkap Tessa dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Dugaan tersebut semakin memperkuat dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI. Berdasarkan temuan KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 3,451 triliun, dengan pinjaman kepada tiga korporasi besar yang totalnya mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Pinjaman ini diberikan kepada PT PE senilai Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp 1,051 triliun.
Tessa menambahkan bahwa KPK terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka yang akan dijerat. “Kami juga mengingatkan kepada para pihak yang terlibat untuk tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk melepaskan diri dari perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang melanggar hukum. Ke-7 tersangka ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari upaya hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diterima oleh KPK pada Mei 2023 dan sejak Maret 2024 telah memasuki tahap penyidikan. Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sebagai langkah lanjutan, KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menyelidiki lebih lanjut siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam pola pengawasan internal di Kementerian K
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI di Anjong Mon M
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan minimal sebesar 2,5 pers
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gr
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara mengenai viralnya siswa SMP di Kota Medan yang nekat menyeberangi pipa di a
PEMERINTAHAN
KALBAR Helikopter jenis Airbus H130 dengan nomor registrasi PKCFX jatuh di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Kamis, 16 April
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara
HUKUM DAN KRIMINAL