Pelajar 14 Tahun Tewas Tergilas Bus di Tebingtinggi saat Hendak Menyalip dari Kiri
TEBINGTINGGI Kecelakaan maut terjadi di Jalan SoekarnoHatta, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Seorang pelajar berinisial MR (14) tewas
PERISTIWA
JAWA BARAT -Tahapan penanganan perkara tindak pidana metrologi yang melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4 di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berlanjut. Kemarin, Rabu (6/11/2024), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, yang menandakan bahwa proses penyidikan sudah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kewenangan penanganan perkara kini beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Barat.
Tindak Pidana Metrologi di SPBU KM 42
Rusmin Amin, Direktur Jenderal PKTN, yang memimpin penyerahan tersebut, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret 2024. Pengawasan ini mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU terkait pemasangan alat tambahan yang mempengaruhi hasil penakaran atau volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.
“Pemasangan alat tambahan ini berpotensi merugikan masyarakat, karena bisa memanipulasi hasil pengukuran, yang akhirnya merugikan konsumen. Untuk itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah serius untuk menangani kasus ini,” kata Rusmin dalam keterangan pers, Kamis (7/11/2024).
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penyerahan tahap II ini, Kemendag menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat tambahan yang dipasang di SPBU tersebut, yang diduga mempengaruhi pengukuran BBM yang diterima konsumen. Selain itu, pihak Kemendag juga menyerahkan tersangka yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Rusmin menegaskan bahwa tindakan pemasangan alat tambahan tanpa izin yang telah ditera atau ditera ulang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Metrologi Legal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta,” jelasnya.
Tindak Lanjut dan Harapan Kemendag
Kemendag berharap agar proses penuntutan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberi efek jera kepada pelaku lainnya yang melanggar ketentuan metrologi legal. “Kami mendukung penuh penegakan hukum dalam hal ini dan berharap masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan BBM yang sesuai dengan takaran yang tepat. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambah Rusmin.
Pihak Kejati Jawa Barat melalui Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses persidangan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti tersebut. Sementara itu, Kejaksaan akan melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Empat Perkara Tindak Pidana Metrologi Legal Ditangani Kemendag Tahun Ini
Rusmin juga mencatat bahwa tahun ini, Kementerian Perdagangan sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Satu perkara telah diputuskan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara lainnya berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. “Kami berharap penanganan perkara ini dapat memperkuat supremasi hukum di bidang metrologi legal di Indonesia,” ujar Rusmin.
Pengawasan terhadap metrologi legal di Indonesia merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan perlindungan konsumen dan menciptakan pasar yang tertib dan transparan. Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan Direktorat Jenderal PKTN untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU tersebut.
Pentingnya Pengawasan Metrologi Legal
“Pengawasan metrologi legal adalah ujung tombak dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang ada di pasar, termasuk produk BBM. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap praktik yang merugikan konsumen dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rusmin.
Dengan adanya penyerahan kasus ini ke Kejati Jawa Barat, Kemendag berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait penyalahgunaan alat ukur di SPBU yang merugikan konsumen.
(N/014)
TEBINGTINGGI Kecelakaan maut terjadi di Jalan SoekarnoHatta, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Seorang pelajar berinisial MR (14) tewas
PERISTIWA
JAKARTA Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak pernah berinteraksi den
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang sebesar Rp 3 miliar yang diterimanya dari
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme kaderisas
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya temuan kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan T
NASIONAL
MEDAN Kasus dugaan pembobolan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar menyeret seorang pejabat internal PT Toba Surimi Industries Tbk (PT T
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahmad Luthfi di G
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perd
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
PEMERINTAHAN