Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA –Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi serius kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam keterangannya, TB Hasanuddin mengaku tidak kaget dengan temuan polisi yang menangkap 16 pelaku, termasuk 11 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi. Ia menyebutkan bahwa ia sudah lama menduga adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus ini, meskipun sebelumnya peringatan tersebut tidak mendapat perhatian dari Budi Arie, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dugaan Keterlibatan ASN dalam Kasus Judi Online
TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa ia telah lama mengidentifikasi potensi keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online, terutama di Komdigi. Namun, menurutnya, ketika peringatan itu disampaikan kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi, tidak ada perhatian serius terhadap hal tersebut.
“Saat itu, saya sudah mengidentifikasi. Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataannya, Selasa (5/11).
Pernyataan ini muncul setelah polisi menangkap 16 orang yang terlibat dalam jaringan judi online, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan 5 orang lainnya adalah warga sipil. Para tersangka terbukti membina lebih dari seribu situs judi online, yang menghasilkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta per situs setiap bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 8,5 miliar per bulan.
Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi
Menurut TB Hasanuddin, oknum pegawai Komdigi yang terlibat seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi online, bukan malah menyalahgunakan wewenang tersebut untuk ‘membina’ situs judi. Ia menyesalkan bahwa alih-alih menjalankan tugas yang sesuai dengan kewenangan mereka, para pegawai tersebut justru memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
“Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu. Sebaliknya, mereka malah ‘membina’ situs-situs tersebut,” ujar TB Hasanuddin.
Harapan untuk Menteri Komdigi Meutya Hafid
Politikus PDI Perjuangan itu berharap bahwa dengan tertangkapnya para pelaku, termasuk oknum pegawai Komdigi, ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Digital yang kini dipimpin oleh Meutya Hafid untuk membersihkan lingkungan internal kementeriannya dari praktek judi online. TB optimistis, dengan pengalaman Meutya Hafid sebagai mantan Ketua Komisi I DPR yang juga memiliki semangat pemberantasan judi online, kementerian tersebut dapat segera bertindak tegas.
“Harapan satu-satunya sekarang, Menteri Meutya Hafid harus segera membersihkan Komdigi agar bebas dari keterlibatan judi online,” tegasnya.
Penegakan Hukum yang Tegas
Selain itu, TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan judi online ini. Ia meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap para pelaku yang memfasilitasi judi online, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Polisi jangan ragu-ragu, agar tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat ini,” ujar mantan perwira tinggi TNI tersebut.
Tanggapan Budi Arie Setiadi
Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), belum memberikan tanggapan terkait pernyataan TB Hasanuddin. Sebelumnya, Budi Arie yang menjabat sebagai Menkominfo dinilai kurang merespons serius peringatan tentang kemungkinan keterlibatan ASN dalam kasus judi online yang berkembang di kementeriannya.
Dengan penangkapan 16 tersangka oleh polisi, kasus ini semakin mendapat perhatian publik, khususnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN dan potensi besar kerugian bagi masyarakat akibat adanya judi online yang terus berkembang.
Diharapkan, dengan langkah tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta penegak hukum, jaringan judi online yang merugikan masyarakat dapat segera dibersihkan, dan aparat yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.