BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Bayu Pratama Erdiansyah Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma

BITVonline.com - Jumat, 01 November 2024 02:56 WIB
Bayu Pratama Erdiansyah Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Bayu Pratama Erdiansyah, mantan pejabat PT Indofarma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan yang berlangsung selama periode 2020. Ia ditahan oleh tim kejaksaan setelah terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pengelolaan keuangan, menjadikannya tersangka keempat dalam kasus ini.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Bayu bersama tersangka lainnya diduga mengeluarkan dana PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tanpa dasar yang jelas, serta memanipulasi laporan keuangan untuk memberikan kesan positif tentang kinerja perusahaan. “Para tersangka diduga menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024.

Pemufakatan jahat ini dilaporkan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp371 miliar, meskipun total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Atas perbuatannya, penyidik menetapkan BPE sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahan awal selama 20 hari ke depan,” tambah Syarief.

Baca Juga:

Bayu dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk eks Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto. Menurut Syarief, Arief diduga memanipulasi laporan keuangan dengan menciptakan piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif, sehingga target perusahaan terlihat terpenuhi.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan, terutama di sektor kesehatan, yang berperan krusial dalam menyediakan layanan kepada masyarakat. Kejaksaan DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum terhadap para pelaku korupsi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2025, Harumkan Sumut di Mata Dunia
Viral Gibran Tak Salami Menteri, Bahlil: Kami Satu Kereta, Jangan Percaya Narasi Menyesatkan
Megawati Sentil Kasus Prada Lucky: Pancasila Bukan Sekadar Lip Service
Meski PBB-P2 Dibatalkan, Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Tetap Digelar!
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
komentar
beritaTerbaru