Papua Selatan Dapat Proyek Jalan Rp4,8 Triliun, Hutama Karya Pimpin Pembangunan KSPP Wanam–Muting
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur utama. Dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Nusron merinci aktor-aktor yang terlibat dalam mafia tanah tersebut, yakni orang dalam, pemborong tanah, dan pihak pendukung.
Peran Pendukung Mafia Tanah
Menurut Nusron, unsur pendukung mafia tanah bisa berasal dari berbagai kalangan, termasuk kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan notaris. Ia juga menyebutkan bahwa persatuan makelar tanah serta bisnis makelar dan perantara turut berkontribusi dalam praktik mafia tanah. Dalam penjelasannya, Nusron berkelakar dengan menyebut dua kelompok tersebut sebagai “Permata” dan “Bimantara.”
Rencana Pemberantasan Mafia Tanah
Nusron menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dengan menggelar rapat koordinasi khusus bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami insisiasi proses pemiskinan mafia tanah,” ungkapnya, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah akan dilakukan secara menyeluruh.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap mafia tanah tidak hanya harus dikenakan delik pidana umum tetapi juga harus disertai dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera. “Kami sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena menyangkut kepastian hukum, mempermainkan orang-orang kecil yang diserobot haknya,” tegas Nusron.
Arahan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tiga arahan penting terkait penanganan sengketa tanah. Ia berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum agar mafia tanah tidak bisa menyerobot hak masyarakat. “Ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, yaitu berasal dari pemerintah, pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo,” kata Nusron.
Ia menambahkan, “Tiga itu, tapi di-capture mana bobotnya. Tapi menurut hemat saya, kata kunci pemberantasan mafia tanah itu dari dalam (pemerintah).”
Dengan langkah-langkah yang diambil, Nusron berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi masyarakat dalam hal hak atas tanah, sekaligus memberantas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.
(N/014)
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memperkuat koordinasi
Pemerintahan
MALANG Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan paparan mikroplastik di hampir seluruh sumber air di
Kesehatan
DELISERDANG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) deng
Hukum dan Kriminal