BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

MAKI Minta Presiden Prabowo Bentuk Pansel Baru untuk Capim KPK dan Dewas

BITVonline.com - Selasa, 22 Oktober 2024 07:31 WIB
44 view
MAKI Minta Presiden Prabowo Bentuk Pansel Baru untuk Capim KPK dan Dewas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta agar beliau membentuk panitia seleksi (pansel) baru untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon Dewan Pengawas KPK. Dalam surat yang dikirim pada Senin, 21 Oktober 2024, MAKI juga menyatakan bahwa pansel yang dibentuk oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak sah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa permohonan ini ditujukan untuk memastikan integritas proses seleksi calon pimpinan KPK. Boyamin menekankan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berhak untuk membentuk pansel baru, berdasarkan kedudukannya sebagai kepala negara.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang membentuk pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujar Boyamin dalam keterangan pers tertulis pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:

MAKI khawatir bahwa pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi akan menjadi objek gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi. Boyamin mengingatkan bahwa jika ada gugatan yang berhasil, hal itu bisa membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, Boyamin juga menegaskan bahwa MAKI akan mengambil langkah hukum jika DPR tetap mengesahkan pansel KPK yang dibentuk di era Jokowi. “Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat ke PTUN dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, pansel KPK telah menyerahkan 20 nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK kepada Jokowi pada 1 Oktober 2024. Nama-nama tersebut kemudian direncanakan akan diajukan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Daftar nama yang diusulkan sebagai calon pimpinan KPK mencakup individu-individu seperti Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Djoko Poerwanto. Sementara itu, untuk Dewan Pengawas KPK, nama-nama seperti Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati juga masuk dalam daftar.

Sikap MAKI ini menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya permohonan ini, diharapkan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan usulan untuk membentuk pansel baru, guna memastikan bahwa lembaga antikorupsi dapat beroperasi dengan efektif dan transparan.

Keputusan Prabowo dalam menanggapi permohonan ini akan menjadi perhatian besar publik, mengingat pentingnya posisi KPK dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan di Indonesia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru