BREAKING NEWS
Selasa, 06 Mei 2025

Iswar Lubis Dinonaktifkan! Pengamat Anggaran Elfenda Ananda Desak Wali Kota Medan Boby Nasution Segera Kembalikan Uang Parkir Berlangganan dan Meminta Maaf!

BITVonline.com - Sabtu, 14 September 2024 07:28 WIB
78 view
Iswar Lubis Dinonaktifkan! Pengamat Anggaran Elfenda Ananda Desak Wali Kota Medan Boby Nasution Segera Kembalikan Uang Parkir Berlangganan dan Meminta Maaf!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Penonaktifan Iswar Lubis sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak dianggap cukup oleh Pengamat Anggaran Elfenda Ananda. Ia mengkritik langkah tersebut dan menyerukan sejumlah tindakan tambahan, termasuk transparansi publik dalam pemeriksaan Iswar Lubis dan pembatalan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Elfenda menilai peraturan tersebut tidak memiliki kajian hukum yang kuat dan merugikan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Elfenda Ananda mengungkapkan, “Penonaktifan Iswar Lubis belumlah memadai. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap Iswar Lubis dilakukan secara terbuka kepada publik agar masyarakat bisa melihat secara jelas proses dan hasil pemeriksaannya. Selain itu, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 harus dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menyebabkan banyak masalah di lapangan.”

Elfenda juga menuntut Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk meminta maaf kepada masyarakat Medan serta kepada warga luar kota yang menjadi korban kebijakan parkir berlangganan. “Wali Kota Medan harus meminta maaf secara resmi kepada seluruh masyarakat Medan dan luar kota yang terkena dampak negatif dari kebijakan parkir berlangganan. Seperti halnya saat beliau meminta maaf ketika jajarannya mengusir pemilik kendaraan di kawasan J-City, permintaan maaf yang sama juga harus disampaikan terkait dengan pengusiran petugas Dishub akibat tidak membeli barcode parkir,” tambah Elfenda.

Baca Juga:

Selain itu, Elfenda menekankan bahwa Wali Kota Medan harus mengembalikan uang masyarakat yang telah membeli barcode parkir berlangganan. “Uang masyarakat yang telah dikeluarkan untuk membeli barcode parkir berlangganan harus dikembalikan. Ini adalah bentuk tanggung jawab atas kebijakan yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Elfenda.

Penonaktifan Iswar Lubis dari jabatannya tidak dianggap mengejutkan oleh Elfenda. Ia menilai, kebijakan parkir yang kontroversial selama masa kepemimpinan Iswar Lubis telah menimbulkan banyak kritik dan polemik sosial. “Tidak ada alasan untuk terkejut dengan penonaktifan Iswar Lubis. Ini adalah hasil dari kebijakan-kebijakan yang telah menimbulkan berbagai masalah dan kritik. Masyarakat harus memahami bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki kebijakan yang salah kaprah,” tegas Elfenda.

Baca Juga:

Elfenda juga mengkritik pelaksanaan program parkir berlangganan yang dianggap gagal dan memicu konflik antara masyarakat dengan petugas. Ia menyebut bahwa anggota Dishub Kota Medan sering bertindak kasar, bahkan kekerasan terhadap masyarakat. “Dalam pelaksanaan parkir berlangganan, seringkali petugas Dishub bertindak seperti preman, melakukan kekerasan yang tidak dapat diterima, seperti yang terjadi dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut,” papar Elfenda.

Lebih lanjut, Iswar Lubis juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Direktur Utama PT Medan Bus Transport, Djumongkas Hutagaol, pada 16 September 2024. Laporan tersebut mengklaim bahwa Iswar Lubis telah merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan bus listrik. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang melibatkan Iswar Lubis dan menambah kompleksitas isu yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan.

Dengan situasi ini, jelas bahwa tantangan besar masih menghadang dalam upaya perbaikan kebijakan parkir dan pemerintahan kota Medan. Elfenda Ananda berharap agar tindakan tegas dan transparansi dapat segera diterapkan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan perbaikan sistem yang lebih baik di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Madina Lepas 258 Jamaah Calon Haji, Berpesan Fokus Ibadah dan Kurangi Medsos
GERBRAK Soroti Dugaan Korupsi Korporasi diatas lahan HGU PTPN II dan Persoalan Hukum PT Sianjur
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara
Bupati Madina Saipullah Nasution Hadiri Musrenbang RPJMD Sumut 2025–2029 dengan Balutan Adat Mandailing
Bali Blackout Lagi! Internet hingga Air PAM Ikut Mati!
Ketua DPRD Muaro Jambi Minta Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Langgar Kewajiban CSR
komentar
beritaTerbaru