BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Revisi Undang-Undang Keimigrasian, Perlukah Petugas Imigrasi Dilengkapi Senjata Api?

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 08:49 WIB
Revisi Undang-Undang Keimigrasian, Perlukah Petugas Imigrasi Dilengkapi Senjata Api?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (11/9), salah satu isu penting yang dibahas adalah usulan perlengkapan senjata api bagi petugas imigrasi. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Usulan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, yang meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait alasan di balik usulan tersebut.

Alasan Perlunya Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa beberapa petugas imigrasi telah gugur dalam menjalankan tugas, khususnya dalam situasi yang berisiko tinggi. Salah satu contoh yang disebutkan oleh Silmy adalah insiden di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2023, di mana petugas imigrasi yang sedang mendampingi tiga tahanan teroris gugur karena tidak dilengkapi dengan senjata api. Kejadian ini memicu diskusi tentang pentingnya perlengkapan senjata api untuk melindungi petugas saat menghadapi situasi berbahaya.

Selain itu, Silmy juga menjelaskan kasus lain di mana petugas imigrasi diserang saat melakukan tugas pendampingan di sebuah apartemen di Jakarta. Petugas tersebut, yang tidak bersenjata, menjadi korban serangan brutal. Menurut Silmy, tanpa perlengkapan yang memadai, petugas imigrasi menghadapi risiko tinggi saat melaksanakan tugas penegakan hukum dan keamanan negara.

Contoh dari Negara Lain

Dalam tanggapan terhadap pertanyaan dari anggota DPR Christina Aryani, Silmy menyebutkan bahwa di beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia, petugas imigrasi sudah dilengkapi dengan senjata api sebagai bagian dari tugas mereka dalam menegakkan hukum. Hal ini menjadi dasar argumen bahwa Indonesia perlu mengikuti langkah serupa untuk melindungi petugas imigrasi dari ancaman serius.

Respon DPR dan Pengaturan Spesifik

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menyadari bahwa ada instansi sipil lainnya, seperti Bea Cukai, yang telah memberikan izin penggunaan senjata bagi petugas mereka. Namun, ia menekankan bahwa perlu ada norma dan ketentuan khusus dalam Undang-Undang yang mengatur penggunaan senjata oleh petugas imigrasi, seperti yang berlaku di instansi lain.

Menkumham Supratman Andi Agtas juga menambahkan bahwa aturan ini hanya akan berlaku untuk petugas yang terlibat dalam penegakan hukum dan keamanan negara, bukan untuk petugas yang melayani masyarakat di konter imigrasi. Supratman memastikan bahwa jenis senjata, peluru, dan kaliber yang digunakan oleh petugas imigrasi akan diatur secara ketat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Usulan perlengkapan senjata api bagi petugas imigrasi dalam revisi Undang-Undang Keimigrasian menjadi isu yang menarik perhatian publik dan para legislator. Meski terdapat dukungan untuk langkah ini, terutama dari sisi keamanan petugas, beberapa pihak tetap menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan spesifik agar penggunaan senjata api tidak disalahgunakan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru