BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Pembahasan Revisi RUU Dewan Pertimbangan Presiden Dimulai di DPR

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 07:43 WIB
52 view
Pembahasan Revisi RUU Dewan Pertimbangan Presiden Dimulai di DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan perwakilan pemerintah menggelar rapat tingkat panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rapat yang berlangsung pada Selasa pagi ini bertempat di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek.

Rapat panja ini memiliki agenda utama untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU tentang perubahan Wantimpres yang diusulkan oleh pemerintah. Awiek membuka rapat dengan menekankan pentingnya pembahasan DIM ini sebagai langkah lanjutan dari rapat kerja sebelumnya. “Rapat panja hari ini diagendakan untuk membahas DIM RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres yang telah diamanahkan oleh rapat kerja kemarin,” ujar Awiek.

Dalam rapat tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), seperti yang tercantum dalam RUU usul inisiatif DPR. Pembahasan ini menunjukkan adanya perubahan substansi yang signifikan dalam RUU yang tengah dibahas, dengan harapan agar nomenklatur tersebut lebih mencerminkan fungsi dan kewenangan yang diinginkan.

Baca Juga:

Pada hari sebelumnya, Senin (9/9), Baleg DPR telah menerima DIM RUU Wantimpres dari pemerintah. Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa terdapat 52 DIM yang diusulkan. Rinciannya adalah sebagai berikut: 27 DIM tetap, 8 DIM perubahan substansi, 3 DIM substansi baru, dan 14 DIM yang dihapus.

“DIM RUU Wantimpres dari pemerintah sebanyak 52 DIM dengan rincian DIM sebagai berikut, DIM tetap sebanyak 27 DIM, DIM perubahan substansi 8 DIM, DIM penambahan substansi atau substansi baru 3 DIM, dan 14 DIM dihapus,” jelas Wihadi dalam rapat kerja yang turut dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenPAN-RB Azwar Anas.

Baca Juga:

Revisi UU Wantimpres ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang lebih dinamis dan efektif. Dengan pembahasan yang mendalam terhadap DIM ini, diharapkan akan tercapai kesepakatan yang dapat memperkuat struktur dan fungsi Wantimpres dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Rapat ini juga menandakan langkah penting dalam proses legislasi, di mana berbagai pandangan dan usulan dari pemerintah akan dibahas secara detail untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia.

Dengan dimulainya rapat panja mengenai revisi RUU Wantimpres, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen mereka dalam memperbaiki dan menyesuaikan regulasi untuk mendukung fungsi pemerintahan yang lebih baik. Proses ini akan terus berlanjut dengan harapan agar revisi undang-undang ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
Kapolsek Dentim Tekankan Pengawasan Tahanan dan Patroli Kawasan Renon Saat Apel Jam Pimpinan
komentar
beritaTerbaru